Seno Aji Hadiri Rakorda Balitbangda Kaltim

Senin, 22 Mei 2023 229
RAKORDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Aston Inn Mataram
MATARAM. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Aston Inn Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/5/2023).

Rakorda ini mengangkat tema Kolaborasi Pengembangan Riset dan Inovasi Untuk Nusantara. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Balitbangda Provinsi Kaltim, Fitriansyah, dengan dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Amry Rakhman.

Adapun pemateri disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yopi, dan Kepala BRIDA Prov NTB.

Disampaikan Seno, bahwa belum lama ini DPRD melalui Rapat Paripurna telah menetapkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016, dan sekarang telah ditetapkan Balitbangda berganti nama dengan sebutan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur.

“Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 75 Tahun 2021, bahwa amanat pertauran itu merubah semua Balitbanda menjadi BRIDA. Tentu saja ini juga harus disertai dengan semangat inovasi dan semangat baru supaya para cendikiawan-cendikiawan daerah ini bisa memberikan manfaat untuk daerah,” ujarnya.

Setalah berubahnya nama Balitbangda menjadi BRIDA, Seno berharap, alokasi anggaran pada setiap kegiatan BRIDA harus diperjuangkan. Baik anggaran dari daerah maupun dari pemerintah pusat melalui APBN. “Sejatinya, BRIDA ini merupakan ujung tombak inovasi di daerah. Apalagi Kaltim sebagai garda terdepan Ibu Kota Negara (IKN), kita harus bisa menyampaikan inovasi kita terhadap negara,” kata dia.

Belajar dari NTB, meski sebelumnya tidak ada potensi pengembangan daerah seperti di Bali. Namun NTB mampu berkembang signifikan, khususnya dalam aspek pengembangan pariwisata. Misalnya di daerah Sumbawa, pada tahun 90 an sudah ada tambang emas terbesar di dunia, sehingga itu menjadi salah satu pemicu semangat inovasi di NTB. “Kaltim juga harus demikian, dengan diresmikannya IKN oleh presiden. Kita berharap BRIDA Kaltim memberikan sumbangsih nyata kepada Provinsi Kalimantan Timur,” beber Seno.

Selaku Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, Seno melihat peluang Kukar untuk menjadi swasembada beras cukup besar. Ini kesempatan BRIDA untuk ikut andil dalam pengembangan potensi tersebut. “Bagaimana caranya untuk pengembangan swasembada beras yang ada di Kukar? Bagaimana tanah di sana bisa digunakan dengan optimal melalui inovasi BRIDA. Ini perlu pemikiran dari para cendikiawan untuk memikirkan hal itu,” sebut Politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) Yusharto Huntoyungo dalam pemaparannya mengatakan, program prioritas daerah merupakan agenda pembangunan daerah yang menjadi tonggak capaian menuju sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, kata Yusharto Huntoyungo, daerah kerap dihadapkan dengan masalah keterbatasan dana. Untuk itu, daerah perlu menerapkan inovasi dalam setiap program priortiasnya. Tidak terkecuali bagi Provinsi Kalimantan Timur yang perlu terus meningkatkan inovasi dalam setiap program prioritas yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan pada tahun 2022 nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) Provinsi Kalimantan Timur tergolong baik karena masuk dalam kategori daerah inovatif. Kendati demikian, Yusharto mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar lebih memperhatikan sebaran inovasi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah Kaltim.

Yusharto menjelaskan, upaya penyebaran inovasi yang merata dapat dimulai dari adanya perjanjian kinerja yang memuat kesepakatan yang mewajibkan setiap OPD agar menerapkan paling sedikit satu inovasi. "Kami berharap semakin merata inovasi di setiap OPD atau di setiap urusan ini setidak-tidaknya akan merepresentasikan OPD yang ada di masing-masing daerah mulai dari provinsi sampai dengan kabupaten/kota," sebutnya.

Dia menambahkan, setiap OPD juga perlu menyelesaikan pelaksanaan program prioritas daerah dengan cara-cara inovatif atau cara-cara baru yang lebih efektif. Yusharto meyakini Pemprov Kaltim bisa menjadi referensi bagi daerah lainnya dalam mengembangkan riset dan inovasi daerah guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi semakin baik.

"Untuk lebih maju lagi dari kondisi sekarang dan untuk mengisi misi ke depan menjadikan Kalimantan Timur menjadi referensi menjadi benchmarking untuk daerah-daerah lain di Indonesia, ini pun bisa menjadi salah satu motivasi yang sangat besar akan mendorong Kaltim untuk menjadi daerah termaju dalam penerapan riset dan inovasi di daerahnya," papar Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga berharap Pemprov Kaltim terus memperbaiki pelaporan dengan mengoptimalkan data dukung serta penyelenggaraan kegiatan yang mengandung unsur kebaharuaan.

"Dengan demikian kami berharap Kalimantan Timur di waktu yang akan datang semakin baik laporan inovasinya dan beneficiaries utama dari pelaksanaan inovasi ini tentu adalah masyarakat yang semakin baik dilayani, semakin mudah mendapatkan pelayanan dan semakin cepat mereka merasakan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah," pungkas Yusharto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)