Muara Badak. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Seno Aji melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019. Narasumber dihadirkan dari Kota Samarinda Adi Sucipta dan Laode Rahama. Acara juga dihadiri Kepala Desa Salo Palai Sadaruddin.
Diketahui, di dalam perda ini membahas tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Acara digelar di Balai Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (28/6/2021).
Seno Aji mengatakan, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim penerimaannya bersumber dari pajak daerah. Hal tersebut merupakan pendapatan yang cukup besar, karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen tehadap PAD dan 39 persen terhadap APBD Kaltim.
Oleh karena itu Seno Aji menargetkan sosper ini mengenai pajak daerah. Karena seiring berjalannya waktu masyarakat mulai tumbuh pemahamannya terkait sistem pembayaran untuk pajak itu sendiri. “Artinya masyarakat sudah mulai mengetahui pajak apa saja yang harus mereka bayarkan ke daerah kemudian juga mengetahui mana saja yang tidak dibayarkan,” ujar Seno Aji usai melaksanakan sosper.
Seno Aji juga sempat mendapatkan berbagai pertanyaan penting. Salah satu contohnya ialah mengenai pajak bahan bakar. “Banyak masyarakat yang masih mengira pajak itu harus dibayarkan dua kali lipat. Padahal sebenarnya pajak BBM itu yang membayar pajak hanya penjualnya saja,” tuturnya.
Dilanjutkan Seno, warga setempat juga mempertanyakan soal Pajak Air Tanah. Seno Aji pun menjelaskan dengan penuh semangat. “Pajak tersebut sebenarnya yang dibayarkan adalah untuk konsumsinya, untuk bisnis. Nah selama mereka tidak untuk bisnis maka tidak perlu membayar pajak,” jelasnya kepada masyarakat.
Inilah tujuan utama dari Seno Aji, karena hal seperti ini masyarakat belum banyak yang mengerti. Sehingga Sosper Pajak Daerah ini memang perlu digencarkan supaya PAD yang didapatkan dari pajak itu bisa meningkat. Dalam kesempatan yang sama, Natmed.id melontarkan pertanyaan kepada politikus Gerindra tersebut. Pernyataan tersebut menyatakan terkait apakah pajak daerah memiliki potensi tinggi untuk meningkatkan PAD bagi Kaltim.
Dengan tegas Seno menyampaikan bahwa pajak daerah sangat berpotensi, karena pajak salah satu pemasok terbesar PAD. “Pajak ini adalah kurang lebih sekitar 60 persen lah dari PAD yang bisa kita ambil sebagai pemasukan daerah,” paparnya.
Karena sudah terbukti, tahun lalu sudah bisa merealisasikan pembangunan di jalan poros. Sedangkan tahun ini anggaran akan dialokasikan sebesar Rp15 miliar untuk jalan poros supaya mulus. “Insyaallah Jembatan Marangkayu juga akan kita perbaiki menjadi semenisasi,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat Seno Aji tidak akan berhenti menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pajak daerah. Sementara itu di tempat yang sama, Sadaruddin berterimakasih sebab sosper ini sangat dibutuhkan masyarakat. “Karena di tengah masyarakat ini yang tadi sudah dijelaskan banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti fungsi dan tujuannya. Bahkan hampir 50 persen warga yang belum mengerti,” tukasnya.
Warga sangat bersyukur dengan kehadiran Seno Aji yang membawa judul perpajakan. Itu memang sangat penting untuk disosialisasikan. “Dari sektor jalan pula mereka sudah melihat bahwa bagaimana keadaan desa kami. Selanjutnya kami punya PR yang cukup besar karena pemerintah ingin menetapkan desa kami sebagai desa wisata. Saya secara pribadi dan pemerintah desa berharap arahan dan bantuan beliau ke depannya berjalan lebih baik,” pinta Sadaruddin Kades Salo Palai.
Karena ini merupakan sektor wisata yang bisa memulihkan ekonomi masyarakat di masa pandemi seperti ini. “Kami semua berharap semoga beliau bisa membantu kami,” tutupnya (adv/hms7).