Raih WTP ke 10, Pemprov Kaltim Diminta Fokus Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

23 Mei 2023

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wagub Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Pimpinan DPRD Kaltim saat menerima LKPD Kaltim tahun anggaran 2022 yang diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5).
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur patut berbangga karena hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim tahun anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian.

WTP ini merupakan yang ke 10 yang diterima oleh Kaltim.  Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5).

Menurutnya, ada beberapa indikator yang menjadi dasar BPK memberikan WTP, yakni penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 telah didukung dengan SPI yang efektlf.

“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama enam puluh hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama tiga puluh hari dan pemeriksaan terinci selama tiga puluh hari. Pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),”jelasnya.

Kendati demikian, lanjut dia BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang antara lain, pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan, pengelolaan keuangan pada BLUD belum ketentuan yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD.

Selain itu, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilakn pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan WTP hendaknya dijadikan pemicu untuk bekerja lebih baik lagi karena masih ada sejumlah temuan dari BPK yang wajib untuk ditindaklanjuti Pemprov Kaltim.

“Tadi Pak Pius Lustrilanang sudah menyampaikan agar perlu berbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan. Jadi hendaknya Pemprov Kaltim fokus pada tindaklanjut evaluasi dari BPK tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan waktu enam puluh hari setelah rekomendasi yang diberikan BPK hendaknya dimanfaatkan secara maksimal guna melakukan pembenahan dan perbaikan guna terciptanya tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Aspirasi Warga kabupaten/kota se-Kaltim Diserahkan ke Pemprov
admin 2 Oktober 2023
0
SAMARINDA. Aspirasi masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim melalui hasil reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahkan dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo kepada Asisten Pemkesra Pemprov Kaltim M Syirajudin selaku mewakili Gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (2/10). Adapun masing-masing juru bicara laporan reses gabungan anggota DPRD Kaltim yakni Nidya Listiyono (Samarinda), Bagus Susetyo (Balikpapan), Amiruddin (PPU-Paser), Salehuddin (Kukar), dan Sutomo Jabir (Bontang, Kutim, Berau). Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat reses menyoal tentang kondisi jalan yang rusak, perlu adanya jembatan, drainase, penerangan dan air bersih. Selain itu, persoalan banjir, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan yang perlu perhatian lebih. Seno Aji berharap agar seluruh aspirasi masyarakat Kaltim tersebut dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi dan segera ditindaklanjuti agar masyarakat dapat keluar dari persoalannya selama ini. “Agar menjadi perhatian seluruh OPD Kaltim dan bisa menjadi program prioritas di Tahun 2023 – 2024 mendatang. Hal ini dimasudkan juga agar program kerja khususnya dibindang pembangunan dalam arti luas bisa efektif, efesien dan tepat guna,”harapnya. Selain itu, guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat maka Anggota DPRD sebut Seno Aji meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah agar direvisi atau dicabut. Hal ini disebabkan pada Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat. (hms4)