Ketua DPRD hadiri Pelantikan PII Kaltim dan Kab/Kota se-Kaltim

Senin, 11 September 2023 143
Ketua DPRD Kaltim menghadiri pengambilan sumpah/janji Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim dan PII Kabupaten/Kota se-Kaltim pada Sabtu Pagi (9/9/2023).
SAMARINDA. Bertempat di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Ketua DPRD Kaltim menghadiri pengambilan sumpah/janji Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim dan PII Kabupaten/Kota se-Kaltim pada Sabtu Pagi (9/9/2023).

Sapto Setyo Pramono yang juga Anggota DPRD Kaltim resmi menahkodai PII Kaltim setelah dilantik langsung oleh Ketua PII Pusat Danis Hidayat Sumadilaga. Hasanuddin Mas’ud mengucapkan selamat kepada sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang terpilih sebagai Pengurus PII dan berharap PII mampu meningkatkan peran insinyur yang ada di Kaltim dalam pembangunan daerah.

Tak lupa, ia pun turut mengapresiasi semua pengurus cabang yang telah terpilih dan mengemban amanah perkembangan insinyur di Kaltim.

“Kami mengapresiasi pelantikan PII Kaltim pada hari ini, dengan harapan agar Bapak/Ibu Insinyur di Kaltim dapat menjembatani kesenjangan keterampilan dan kompetensi masyarakat kita yang ingin turut menjadi tenaga kerja pada sekian banyak proyek pembangunan yang ada di IKN.” kata Hasanuddin Mas’ud.

“DPRD Kaltim siap bergandengan tangan dengan PII untuk merumuskan segala hal yang relevan dengan keinsinyuran dan berkenaan dengan kesejahteraan rakyat.” sambungnya.

Dalam kegiatan pelantikan ini, selain Sapto terdapat sejumlah Anggota DPRD Kaltim dilantik sebagai Pengurus PII. Diantaranya Seno Aji, Bagus Susetyo dan Sutomo Jabir.

Tampak hadir juga Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian, Kadis PUPR Kaltim HM Aji Fitra Firnanda, Ketua Ketua Pengurus PII Cabang se Kalimantan Timur serta Kepala OPD lainnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)