Ketua DPRD hadiri Pelantikan PII Kaltim dan Kab/Kota se-Kaltim

Senin, 11 September 2023 139
Ketua DPRD Kaltim menghadiri pengambilan sumpah/janji Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim dan PII Kabupaten/Kota se-Kaltim pada Sabtu Pagi (9/9/2023).
SAMARINDA. Bertempat di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Ketua DPRD Kaltim menghadiri pengambilan sumpah/janji Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim dan PII Kabupaten/Kota se-Kaltim pada Sabtu Pagi (9/9/2023).

Sapto Setyo Pramono yang juga Anggota DPRD Kaltim resmi menahkodai PII Kaltim setelah dilantik langsung oleh Ketua PII Pusat Danis Hidayat Sumadilaga. Hasanuddin Mas’ud mengucapkan selamat kepada sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang terpilih sebagai Pengurus PII dan berharap PII mampu meningkatkan peran insinyur yang ada di Kaltim dalam pembangunan daerah.

Tak lupa, ia pun turut mengapresiasi semua pengurus cabang yang telah terpilih dan mengemban amanah perkembangan insinyur di Kaltim.

“Kami mengapresiasi pelantikan PII Kaltim pada hari ini, dengan harapan agar Bapak/Ibu Insinyur di Kaltim dapat menjembatani kesenjangan keterampilan dan kompetensi masyarakat kita yang ingin turut menjadi tenaga kerja pada sekian banyak proyek pembangunan yang ada di IKN.” kata Hasanuddin Mas’ud.

“DPRD Kaltim siap bergandengan tangan dengan PII untuk merumuskan segala hal yang relevan dengan keinsinyuran dan berkenaan dengan kesejahteraan rakyat.” sambungnya.

Dalam kegiatan pelantikan ini, selain Sapto terdapat sejumlah Anggota DPRD Kaltim dilantik sebagai Pengurus PII. Diantaranya Seno Aji, Bagus Susetyo dan Sutomo Jabir.

Tampak hadir juga Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian, Kadis PUPR Kaltim HM Aji Fitra Firnanda, Ketua Ketua Pengurus PII Cabang se Kalimantan Timur serta Kepala OPD lainnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)