Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan Menjadi Perda

Jumat, 15 September 2023 196
LAPORAN AKHIR : Nidya Listiyono selaku Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah saat menyampaikan laporan akhir pansus.
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 33 masa sidang 2023 dengan agenda yaitu jawaban dan penjelasan pemerintah atas pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, kemudian penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kemudian, agenda yang selanjutnya adalah pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, serta penyampaian nota penjelasan Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (13/9) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Asisten III Setda Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur Kaltim serta Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim.

Salah satu agenda yang dikemukakan dalam rapat paripurna tersebut yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan oleh Nidya Listiyono selaku ketua pansus.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim yang terus menjaga kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan DPRD.

“Dengan menjaga dan meningkatkan atmosfir kerjasama yang harmonis ini, Insya Allah, hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Timur dapat diatasi dan berjalan lancar sesuai Rencana Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur. Dengan demikian diharapkan hasil pembangunan dapat mewujudkan dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dengan disampaikannya laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna hari ini, menandai bahwa proses pembahasan memasuki penghujung akhir pembahasan tahap dua.

“Yakni proses persetujuan atas Ranperda menjadi Perda, yang akan diputuskan pada rapat paripurna hari ini,” sebut wakil rakyat yang akrab disapa Tio ini.

Selanjutnya, menanggapi laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tadi, Seno Aji mengatakan bahwa dapat disimpulkan, laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ?,” tanya Seno Aji.

“Setuju..!,” jawab para anggota dewan secara aklamasi.

Dalam rapat paripurna tersebut, tampak hadir Asisten I Setda Kaltim Muhammad Syirajudin, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, unsur Forkopimda Kaltim dan sejumlah Anggota DPRD Kaltim. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)