Nidya Listiyono Berikan Ucapan Selamat Pada Pius Lustrilanang Sebagai Guru Besar

Senin, 11 September 2023 338
Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono ketika menghadiri acara pengukuhan Pius Lustrilanang sebagai guru besar, Jumat (8/9).
PURWOKERTO. Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan Pius Lustrilanang sebagai guru besar atau profesor kehormatan Ilmu Manajemen Pemerintah Daerah dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dengan dikukuhkannya guru besar, gelar akademiknya menjadi Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CSFA, CfrA.

Nidya listiyono yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim menyatakan rasa bangga atas segala pemikiran yang telah diberikan oleh Prof Pius yang merupakan Anggota VI Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI dalam rangka memajukan Indonesia.

“Kebetulan juga beliau pimpinan dari BPK RI, ya tentu kami merasa bangga, Indonesia merasa bangga bahwa pemikiran-pemikiran Profesor Pius untuk kemajuan Indonesia tentu kita sangat butuhkan,” ujarnya saat diwawancara usai acara pengukuhan yang dilakukan pada Sidang Senat Terbuka Unsoed di Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman, Purwokerto Banyumas Jawa Tengah, Jumat (8/9).

Wakil rakyat yang sekarang duduk sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini juga memberikan apresiasi kepada Unsoed yang banyak melahirkan sosok pemimpin dan sosok ilmuwan yang
luar biasa.

“Kemudian ini bisa mensuport pemerintahan di Indonesia dan tentu seluruh universitas yang ada di Indonesia tentunya memiliki kekuatan dan hasil yang sama pula,” ucap politisi partai Golkar yang akrab disapa Tio ini.

Tio berharap, dalam dunia pendidikan dapat melahirkan pemikir-pemikir yang handal demi kemajuan bangsa Indonesia. Kemudian untuk universitas yang ada di Kaltim dapat terus berkembang dan melahirkan pemimpin-pemimpin muda di masa depan.

“Pemerintah provinsi harus mensuport dunia pendidikan kita, harus memberikan berbagai macam suport, salah satunya beasiswa misalnya, ya ini tentu menjadi tolok ukur kita bahwa Kaltim sedang bergeliat, Kaltim sedang berkembang. Dan tentunya untuk menyongsong perkembangan dan persaingan global, yang hari ini IKN sudah masuk di Kalimantan Timur,” jelas Tio.

Prosesi pengukuhan guru besar yang dipimpin langsung oleh Rektor Unsoed, Prof Ahmad Sodiq ini berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 1000 undangan. Tampak hadir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua BPK RI Isma Yatun dan jajarannya, para gubernur, bupati dan walikota, anggota DPR RI dan ketua DPRD provinsi, kabupaten dan kota serta undangan lainnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)