Pengabdian Terbaik Isran-Hadi Terhadap Pembangunan Selama Pimpin Kaltim

Rabu, 13 September 2023 208
Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengatakan pengabdian terbaik Isran Noor dan Hadi Mulyadi terhadap pembangunan dalam arti luas selama lima tahun memimpin Kaltim wajib di apresiasi.

Hal tersebut dikatakan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin jalannya rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023. Penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas nota penjelasan rancangan peraturan daerah inisiatif dprd tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

Selain itu, Penyampaian tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dprd atas nota penjelasan tiga ranperda inisiatif Pemprov Kaltim Tahun 2023 tentang Perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan menjadi perseroan terbatas pertambangan kalimantan timur sejahtera (perseroda). Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas,  penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Penetapan pembahas  empat ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus, Selasa (12/9).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa selama kepemimpinan beliau (Isran noor - Hadi mulyadi, red) telah memberikan pengabdian dan kesetiaan terbaik untuk Kalimantan Timur, dan menunjukkan hasil-hasil pembangunan yang telah dirasakan yang bukan hanya dalam bentuk infrastruktur publik tapi juga berbagai bentuk program nyata baik dibidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.

Ia menjelaskan pujian tersebut berdasarkan sejumlah prestasi seperti pendapatan asli daerah peringkat dua nasional atas APBD Tahun 2021, pendapatan daerah peringkat satu nasional untuk APBD Tahun 2022, Pemprov bersama daerah penghasil sawit memperjuangkan dana bagi hasil sawit hingga akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

“Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima kompensasi dana carbon oleh World Bank. Kaltim juga menjadi yang pertama yang merealisasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 15 Tahun 2022 dengan menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2023 dan Pemprov Kaltim telah menerima dana Rp 320 miliar sebagai pendapatan daerah dari perusahaan pertambangan pemegang IUPK,” pungkasnya(adv/hms4).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)