SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengatakan pengabdian terbaik Isran Noor dan Hadi Mulyadi terhadap pembangunan dalam arti luas selama lima tahun memimpin Kaltim wajib di apresiasi.
Hal tersebut dikatakan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin jalannya rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023. Penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas nota penjelasan rancangan peraturan daerah inisiatif dprd tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.
Selain itu, Penyampaian tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dprd atas nota penjelasan tiga ranperda inisiatif Pemprov Kaltim Tahun 2023 tentang Perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan menjadi perseroan terbatas pertambangan kalimantan timur sejahtera (perseroda). Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Penetapan pembahas empat ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus, Selasa (12/9).
“Perlu kita ketahui bersama bahwa selama kepemimpinan beliau (Isran noor - Hadi mulyadi, red) telah memberikan pengabdian dan kesetiaan terbaik untuk Kalimantan Timur, dan menunjukkan hasil-hasil pembangunan yang telah dirasakan yang bukan hanya dalam bentuk infrastruktur publik tapi juga berbagai bentuk program nyata baik dibidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.
Ia menjelaskan pujian tersebut berdasarkan sejumlah prestasi seperti pendapatan asli daerah peringkat dua nasional atas APBD Tahun 2021, pendapatan daerah peringkat satu nasional untuk APBD Tahun 2022, Pemprov bersama daerah penghasil sawit memperjuangkan dana bagi hasil sawit hingga akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
“Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima kompensasi dana carbon oleh World Bank. Kaltim juga menjadi yang pertama yang merealisasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 15 Tahun 2022 dengan menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2023 dan Pemprov Kaltim telah menerima dana Rp 320 miliar sebagai pendapatan daerah dari perusahaan pertambangan pemegang IUPK,” pungkasnya(adv/hms4).
Hal tersebut dikatakan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin jalannya rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023. Penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas nota penjelasan rancangan peraturan daerah inisiatif dprd tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.
Selain itu, Penyampaian tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dprd atas nota penjelasan tiga ranperda inisiatif Pemprov Kaltim Tahun 2023 tentang Perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan menjadi perseroan terbatas pertambangan kalimantan timur sejahtera (perseroda). Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Penetapan pembahas empat ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus, Selasa (12/9).
“Perlu kita ketahui bersama bahwa selama kepemimpinan beliau (Isran noor - Hadi mulyadi, red) telah memberikan pengabdian dan kesetiaan terbaik untuk Kalimantan Timur, dan menunjukkan hasil-hasil pembangunan yang telah dirasakan yang bukan hanya dalam bentuk infrastruktur publik tapi juga berbagai bentuk program nyata baik dibidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.
Ia menjelaskan pujian tersebut berdasarkan sejumlah prestasi seperti pendapatan asli daerah peringkat dua nasional atas APBD Tahun 2021, pendapatan daerah peringkat satu nasional untuk APBD Tahun 2022, Pemprov bersama daerah penghasil sawit memperjuangkan dana bagi hasil sawit hingga akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
“Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima kompensasi dana carbon oleh World Bank. Kaltim juga menjadi yang pertama yang merealisasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 15 Tahun 2022 dengan menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2023 dan Pemprov Kaltim telah menerima dana Rp 320 miliar sebagai pendapatan daerah dari perusahaan pertambangan pemegang IUPK,” pungkasnya(adv/hms4).