Pengabdian Terbaik Isran-Hadi Terhadap Pembangunan Selama Pimpin Kaltim

Rabu, 13 September 2023 216
Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengatakan pengabdian terbaik Isran Noor dan Hadi Mulyadi terhadap pembangunan dalam arti luas selama lima tahun memimpin Kaltim wajib di apresiasi.

Hal tersebut dikatakan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin jalannya rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023. Penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas nota penjelasan rancangan peraturan daerah inisiatif dprd tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

Selain itu, Penyampaian tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dprd atas nota penjelasan tiga ranperda inisiatif Pemprov Kaltim Tahun 2023 tentang Perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan menjadi perseroan terbatas pertambangan kalimantan timur sejahtera (perseroda). Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas,  penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Penetapan pembahas  empat ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus, Selasa (12/9).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa selama kepemimpinan beliau (Isran noor - Hadi mulyadi, red) telah memberikan pengabdian dan kesetiaan terbaik untuk Kalimantan Timur, dan menunjukkan hasil-hasil pembangunan yang telah dirasakan yang bukan hanya dalam bentuk infrastruktur publik tapi juga berbagai bentuk program nyata baik dibidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.

Ia menjelaskan pujian tersebut berdasarkan sejumlah prestasi seperti pendapatan asli daerah peringkat dua nasional atas APBD Tahun 2021, pendapatan daerah peringkat satu nasional untuk APBD Tahun 2022, Pemprov bersama daerah penghasil sawit memperjuangkan dana bagi hasil sawit hingga akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

“Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima kompensasi dana carbon oleh World Bank. Kaltim juga menjadi yang pertama yang merealisasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 15 Tahun 2022 dengan menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2023 dan Pemprov Kaltim telah menerima dana Rp 320 miliar sebagai pendapatan daerah dari perusahaan pertambangan pemegang IUPK,” pungkasnya(adv/hms4).
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)