Berita

Berita Utama
Renja Tahun 2023 DPRD Kaltim Disahkan
moni 11 April 2022
167
Berita Utama
Aliansi Mahakam Geruduk Kantor DPRD Kaltim
Deny 8 April 2022
185
Berita Utama
Silahturahmi Ketua DPRD Tabalong, Bahas Soal IKN
Satya Nugraha 7 April 2022
219
Berita Utama
RDP Komisi II Bersama Direksi Bankaltimtara
Satya Nugraha 7 April 2022
86
Berita Utama
Komisi IV Prov Kaltim Dukung Naikkan Insentif Guru Ngaji
Satya Nugraha 6 April 2022
204
Berita Utama
Harga Pertamax Naik, Ini Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kaltim
Satya Nugraha 6 April 2022
66
Berita Utama
Kerja Cepat, Pansus Jalan Tambang Gelar Rapat Maraton
Satya Nugraha 5 April 2022
119
Pansus Jalan Umum dan Khusus Tegaskan ke Perusahaan Agar Taat Perda
Berita Utama 11 April 2022
0
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan pertambangan di Samboja, Kutai Kartanegara yakni CV Java Hunian, CV Arini Prima Coal, dan PT Apriadi Bersaudara, Senin (4/11). Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Ekti Emanuel menegaskan bahwa penggunaan jalan umum baik sebagai lintasan atau jalan utama dalam distribusi atau angkutan hasil batubara dan kelapa sawit melanggar peraturan daerah. “Secara bertahap perusahaan di seluruh Kaltim diberikan pemahaman agar mematuhi peraturan daerah sebagai produk hukum yang bersifat mengikat. Peraturan dibuat untuk ditaati untuk kepentingan orang banyak,”tegas Ekti pada rapat yang dihadiri Baba, Agiel Suwarno, Syarkowi V Zahri, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Edy Sunardi Darmawan, dan Harun Al Rasyid. Pihaknya menyayangkan alasan perusahaan pertambangan yang mengaku tidak tahu terhadap peraturan daerah tersebut dan tidak tahu mekanisme melakukan perizinan apabila melintasi jalan umum. Hal senada diutarakan Syarkowi V Zahri yang menyayangkan perusahaan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya peraturan daerah dimaksud. “Alasan kurang tepat karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui terlebih dalam pengurusan perizinan baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B) seharusnya mengetahui,” katanya. Ia menambahkan penggunaan jalan umum baik lintasan maupun menjadi akses utama dalam angkutan batubara maka sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu maka perlu perlunya pemahaman yang merata atar perusahaan pertambangan dan kelapa sawit. (adv/hms4)