Berita
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis kepada Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di rapat paripurna DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2021). Raihan ini membuat Kaltim menjadi provinsi enam kali berturut-turut mendapat opini WTP dari BPK RI dalam enam tahun terakhir. Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Makmur mengatakan hasil laporan keuangan tersebut berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan di dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan apbd yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Semoga hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020 mampu memberi semangat kepada kita semua, untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kaltim,”jelasnya. Selanjutnya, memperhatikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti, rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada pihak BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat- lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya. (adv/hms4).
Berita Utama
Sharing ke DPRD Sulawesi Selatan
Deny 2 Juni 2021
441
Berita Utama
Veridiana: Minta BBPJN Segera Mengevaluasi
Deny 2 Juni 2021
55
Berita Utama
Makmur Kunjungi Pondok Pesantren Hidayatullah
Deny 31 Mei 2021
153
Berita Utama
Dewan Ingatkan di PPDB 2021 Tidak Ada Oknum Berlaku Curang
Satya Nugraha 28 Mei 2021
84
Berita Utama
Lagi, Kaltim Kembali Raih WTP ke 6
admin 2 Juni 2021
0
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis kepada Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di rapat paripurna DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2021). Raihan ini membuat Kaltim menjadi provinsi enam kali berturut-turut mendapat opini WTP dari BPK RI dalam enam tahun terakhir. Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Makmur mengatakan hasil laporan keuangan tersebut berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan di dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan apbd yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Semoga hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020 mampu memberi semangat kepada kita semua, untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kaltim,”jelasnya. Selanjutnya, memperhatikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti, rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada pihak BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat- lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya. (adv/hms4).