Berita Utama
SAMARINDA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan kelapa sawit agar memenuhi peraturan daerah dengan tidak menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil tambang ataupun kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit DPRD Kaltim Ekti Emanuel saat rapat dengar pendapat dengan PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, dan lainnya, belum lama ini. Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Dinas ESDM Kaltim bahwa masih ada beberapa perusahaan khususnya pertambangan yang masih menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil produksi pertambangan. “Supaya dalam proses menyusun raperda ini tidak berat sebelah.  Wajib crossing jalan jadi kalau melintasi jalan umum wajib bikin underpass atau flyover, nah ingin mengetahui kendala - kendala yang dihadapi agar nanti ketika raperda disahkan bisa berjalan dengan maksimal,” kata Ekti didampingi Baba, Yusuf Mustafa, Eddy Sunardi Darmawan, dan Agiel Suwarno.  "Permasalahan apa sampai 2022 masih belum membuat underpass atau flyover, ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing."tambahnya. Senior Manager PT Berau Coal Ferdianto menuturkan dalam melaksanakan proses taat aturan. Ada perlintasan jalan khusus melewati jalan umum atau akses jalan kampung seluas 6 meter akan tetapi sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dengan catatan di antaranya mendahulukan kepentingan umum dan menjaga kebersihan jalan. “Tahun 2017 mendapat izin dari pemerintah daerah dan 2019 mulai aktif digunakan. Masa berlaku izin bupati pernah tahun dan diperpanjang dengan evaluasi. Permohonan izin membangun conveyor sudah masuk pemprov kaltim ini solusi pemintasan jalan dimaksud,” jelasnya. Perwakilan PT  Kaltim Jaya Bara Natan juga mengaku sudah punya izin atau dispensasi dari Pemkot Balikpapan terkait crossing jalan. Ia menjelaskan kronologis proses perizinan yakni diawali dengan peninjauan lapangan kemudian dilakukan berita acara dan rekomendasi yang harus dilakukan diantara konstruksi, setelah itu bersurat lagi yang kemudian dilakukan verifikasi oleh dinas perhubungan terkait rambu-rambu, penerangan, dan lainnya untuk melihat kelayakan, sampai saat ini belum ada insiden karena pengawasan yang dilakukan dilapangan cukup ketat.(adv/hms4)
Berita Utama
DPRD Minta Dinas PUPR Percepat Pembangunan di Kaltim
Satya Nugraha 23 Maret 2022
19
Berita Utama
Pemerintah Diminta Buat Desain Besar Pengendalian Banjir
Satya Nugraha 23 Maret 2022
29
Berita Utama
Pengurus Yarsi Samarinda Minta Dukungan DPRD Kaltim
Satya Nugraha 23 Maret 2022
57
Berita Utama
DPRD Kaltim Berharap Mekanisme Pasar Bisa Tekan Harga Minyak Goreng
Satya Nugraha 22 Maret 2022
42
Berita Utama
Ketua Pansus P4GN Ikut Musnahkan Narkoba
Satya Nugraha 22 Maret 2022
38
Berita Utama
Komisi II Minta Biro Hukum dan BPKAD Proses Putusan MA
Satya Nugraha 21 Maret 2022
58
Berita Utama
Pansus Terima Masukan dari Asosiasi Tambang Batubara dan Kelapa Sawit
admin 25 Maret 2022
0
SAMARINDA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan kelapa sawit agar memenuhi peraturan daerah dengan tidak menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil tambang ataupun kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit DPRD Kaltim Ekti Emanuel saat rapat dengar pendapat dengan PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, dan lainnya, belum lama ini. Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Dinas ESDM Kaltim bahwa masih ada beberapa perusahaan khususnya pertambangan yang masih menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil produksi pertambangan. “Supaya dalam proses menyusun raperda ini tidak berat sebelah.  Wajib crossing jalan jadi kalau melintasi jalan umum wajib bikin underpass atau flyover, nah ingin mengetahui kendala - kendala yang dihadapi agar nanti ketika raperda disahkan bisa berjalan dengan maksimal,” kata Ekti didampingi Baba, Yusuf Mustafa, Eddy Sunardi Darmawan, dan Agiel Suwarno.  "Permasalahan apa sampai 2022 masih belum membuat underpass atau flyover, ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing."tambahnya. Senior Manager PT Berau Coal Ferdianto menuturkan dalam melaksanakan proses taat aturan. Ada perlintasan jalan khusus melewati jalan umum atau akses jalan kampung seluas 6 meter akan tetapi sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dengan catatan di antaranya mendahulukan kepentingan umum dan menjaga kebersihan jalan. “Tahun 2017 mendapat izin dari pemerintah daerah dan 2019 mulai aktif digunakan. Masa berlaku izin bupati pernah tahun dan diperpanjang dengan evaluasi. Permohonan izin membangun conveyor sudah masuk pemprov kaltim ini solusi pemintasan jalan dimaksud,” jelasnya. Perwakilan PT  Kaltim Jaya Bara Natan juga mengaku sudah punya izin atau dispensasi dari Pemkot Balikpapan terkait crossing jalan. Ia menjelaskan kronologis proses perizinan yakni diawali dengan peninjauan lapangan kemudian dilakukan berita acara dan rekomendasi yang harus dilakukan diantara konstruksi, setelah itu bersurat lagi yang kemudian dilakukan verifikasi oleh dinas perhubungan terkait rambu-rambu, penerangan, dan lainnya untuk melihat kelayakan, sampai saat ini belum ada insiden karena pengawasan yang dilakukan dilapangan cukup ketat.(adv/hms4)