BONTANG. Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diperkuat lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025).
Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menjadi fokus utama dalam kegiatan yang berlangsung
Kegiatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta mahasiswa ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah strategis yang telah diatur dalam Perda untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba.
Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, selaku narasumber utama menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi juga instrumen nyata dalam menjaga generasi bangsa, la menekankan pentingnya penerapan Pasal 5 yang mengatur upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan
"Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat" ujar Shemmy.
la juga menautkan pentingnya Perda tersebut dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui sistem hukum yang adil dan inklusif. Senada dengan Shermmy, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah.
la menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25, yang mencakup peran warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.
"Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas" tegas Lulyana.
la juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN, mulai dari penguatan kolaborasi lintas sektor hingga optimalisasi wilayah perbatasan sebagai titik rawan peredaran narkotika. Sesi diskusi semakin memperkaya perspektif publik dengan kehadiran Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, la menjelaskan bahaya narkoba dari aspek medis, terutama bagi remaja.
"Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang"ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan agen aktif dalam perang melawan narkoba. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (adv/hms7)
Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menjadi fokus utama dalam kegiatan yang berlangsung
Kegiatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta mahasiswa ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah strategis yang telah diatur dalam Perda untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba.
Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, selaku narasumber utama menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi juga instrumen nyata dalam menjaga generasi bangsa, la menekankan pentingnya penerapan Pasal 5 yang mengatur upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan
"Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat" ujar Shemmy.
la juga menautkan pentingnya Perda tersebut dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui sistem hukum yang adil dan inklusif. Senada dengan Shermmy, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah.
la menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25, yang mencakup peran warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.
"Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas" tegas Lulyana.
la juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN, mulai dari penguatan kolaborasi lintas sektor hingga optimalisasi wilayah perbatasan sebagai titik rawan peredaran narkotika. Sesi diskusi semakin memperkaya perspektif publik dengan kehadiran Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, la menjelaskan bahaya narkoba dari aspek medis, terutama bagi remaja.
"Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang"ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan agen aktif dalam perang melawan narkoba. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (adv/hms7)