Sosialisasi Perda Anti Narkotika di Bontang, DPRD Kaltim Gaungkan Peran Masyarakat sebagai Garda Terdepan

Minggu, 13 April 2025 1157
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sasper) yang digelar DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025).
BONTANG. Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diperkuat lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025).

Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menjadi fokus utama dalam kegiatan yang berlangsung

Kegiatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta mahasiswa ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah strategis yang telah diatur dalam Perda untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba.

Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, selaku narasumber utama menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi juga instrumen nyata dalam menjaga generasi bangsa, la menekankan pentingnya penerapan Pasal 5 yang mengatur upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan

"Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat" ujar Shemmy.

la juga menautkan pentingnya Perda tersebut dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui sistem hukum yang adil dan inklusif. Senada dengan Shermmy, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah.

la menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25, yang mencakup peran warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.

"Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas" tegas Lulyana.

la juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN, mulai dari penguatan kolaborasi lintas sektor hingga optimalisasi wilayah perbatasan sebagai titik rawan peredaran narkotika. Sesi diskusi semakin memperkaya perspektif publik dengan kehadiran Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, la menjelaskan bahaya narkoba dari aspek medis, terutama bagi remaja.

"Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang"ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan agen aktif dalam perang melawan narkoba. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.