Berita Utama

Berita Utama
Diskusi Panel Rencana Penerapan Tilang Elektronik
Deny 12 April 2021
583
Berita Utama
Warga Tak Mampu Bisa Dapatkan Bankum Gratis
Deny 12 April 2021
426
Berita Utama
Pansus LKPJ Rapat Secara Maraton
Deny 8 April 2021
1330
Berita Utama
Mimi Meriami Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Deny 8 April 2021
329
Berita Utama
RDP Komisi III Bahas Perbaikan Jalan
Deny 6 April 2021
2300
Berita Utama
Proses Seleksi Wajib Berjalan Terbuka dan Libatkan Publik
Deny 6 April 2021
1277
Berita Utama
Komisi I Temui Pemkab Kutim
Deny 4 April 2021
2343
Berita Utama
Pembangunan IKN Perhatikan Lahan Hijau
Deny 4 April 2021
1652
Warga Tak Mampu Bisa Dapatkan Bankum Gratis
Berita Utama 12 April 2021
0
Balikpapan. Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di RT 55 Kelurahan Batu Ampar Kota Balikpapan, Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, mengimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim. "Sesuai Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya ber-identitas warga Kalimantan Timur, memiliki surat tidak mampu. Untuk dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," ungkap Hasanuddin, Sabtu (10/4). Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Saud Marisi ini, Saud menjelaskan terkait Bantuan hukum ini masyarakat Bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun Saudara lain yang berdomisili di Kalimantan Timur. "Semua warga Kalimantan Timur yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat Bantuan Hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini. Sesuai tujuan Perda menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terutama Masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum," urainya. Dalam Sosper tersebut, sejumlah pertanyaan Dan diskusi disampaikan oleh warga yang hadir. Seperti persyaratan kategori tidak mampu,  permasalahan hukum apa saja yang Boleh menggunakan Bantuan hukum ini. Hingga persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan ketika merasa memerlukan bantuan hukum. Hasanuddin Mas'ud mengapreasiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini, ia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum. Bantuan ini  sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16  Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum. "Pengaturan bantuan hukum juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan," sebutnya. (Adv/hms5)