BANMUS, BANGGAR dan BAPEMPERDA KUNJUNGAN KERJA KE DPRD DK JAKARTA

Jumat, 11 April 2025 1205
Anggota Banmus, Banggar dan Bapemperda kunker ke DPRD DK Jakarta.
JAKARTA. Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD DK Jakarta, Jum’at (11/04/2025).

Kunjungan tersebut dalam rangka Sinkronisasi Penyusunan Jadwal Kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan dalam konteks penyusunan kegiatan keuangan.

Rombongan Badan DPRD Kaltim disambut oleh langsung Kepala Subbagian Protokol,Pimpinan dan Fraksi DPRD DK Jakarta Dudy Setiawan Ibani.

Sementara rombongan DPRD Kaltim dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi sejumlah Anggota Banggar, Banmus dan Bapemperda DPRD Kaltim yaitu Hasanuddin Mas’ud, Yonavia, Sigit wibowo, Subandi, Abdul Rahman Agus,Baharuddin Demmu, Akhmed Reza Fahlevi, Andi Satya Adi Saputra, Hartono Basuki, Sapto setyo pramono, Muhammad Husni Fahruddin, Abdulloh, Sabaruddin Panrecalle, Henry Pailan, Muhammad Samsun, Damayanti dan Andi Faisal Assegaf.

Disampaikan Demmu sapaan akrabnya, bahwa kunjungan ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka sharing tentang mekanisme Pelaksanaan tupoksi dan wewenang Banmus yang ada di DPRD DKI Jakarta “Selain itu juga menanyakan terkait Sharing dan Informasi terkait kegiatan Banmus sesuai Peran fungsi dan tugas yang di sesuaikan dalam Tatib DPRD.

“Proses penyusunan jadwal di DPRD Kaltim, kami nilai masih ada kekurangan diantaranya penyusunan jadwal masih terjadi tumpeng tindih kegiatan sebagai contoh kegiatan rapat kadang berbenturan antara rapat komisi, badan dan pansus. Sehingga tidak optimalnya anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut karena harus memilih salah satu rapat,” jelasnya.

Perlu diketahui Badan Musyawarah DPRD Memiliki peran strategis dalam perencanaan, penjadwalan dan pengelolaan agenda kerja legislatif. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja DPRD, diperlukan kajian terhadap praktik terbaik yang di terapkan oleh DPRD lain, termasuk DPRD Provinsi D.K Jakarta yang dikenal memiliki sistem perencanaan yang baik dan terstruktur.
 
“untuk itu kami datang kesini untuk belajar gimana DPRD D.K Jakarta dalam mengelola Agenda Badan-Badan,” tutup Demmu.(hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)