Kurikulum Merdeka dan Ketimpangan Insentif Guru Di Kaltim, Damayanti Beri Penjelasan

Minggu, 13 April 2025 1084
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti menyampaikan pandangannya terkait Kurikulum Merdeka yang diterapkan di berbagai sekolah di Indonesia.

Saat ini, penerapan Kurikulum Merdeka membawa tantangan tersendiri. Terutama dalam mempersiapkan guru-guru agar mampu mengemban tanggung jawab baru dalam mendidik generasi muda yang memiliki kebebasan lebih dalam belajar.

Damayanti melihat, Kurikulum Merdeka pada dasarnya memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi materi pembelajaran dengan lebih fleksibel. "Kurikulum Merdeka ini memungkinkan siswa belajar dengan lebih mandiri. Namun, ini juga membutuhkan keterlibatan aktif guru agar mereka mampu memandu proses pembelajaran dengan baik." jelas Damayanti.

Lebih lanjut kata Damayanti, kualitas guru memegang peran krusial dalam menentukan kesuksesan kurikulum tersebut. Namun, ia mengungkapkan keprihatinan terkait kesenjangan insentif guru di berbagai daerah.

Sejumlah kabupaten/kota telah memberikan insentif dengan nominal cukup bagi guru SMA dan SMK. Namun, bagi guru PAUD dan SMP di beberapa daerah menienma insentif yang rendah dan masih jauh dari layak.

"Masih banyak guru menerima insentif yang tidak sebanding dengan pengorbanan dan kerja keras mereka. Padahal, guru-guru inilah yang berperan penting dalam mencetak generasi masa depan" terangnya.

"Ketimpangan insentif ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah provinsi agar kesejahteraan guru lebih merata di setiap jenjang."sambungnya.

Terakhir, ia juga menekankan pentingnya perhatian pada kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru dalam mendukung kualitas sumber daya manusia di Kaltim. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)