DPRD Kaltim Sahkan Rencana Kerja Tahun 2026

Kamis, 10 April 2025 1251
Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026, Pengesahan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026, dan sambutan Gubernur Kaltim.///
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan Rencana kerja Tahun 2026. Rencana kerja DPRD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dikatakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry bahwa dokumen perencaan itulah yang menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Untuk mendukung kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur selama Tahun 2026, telah disusun dan dialokasikan frekuensi kegiatan pembahasan bahan acara maupun kegiatan alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026,” jelas Sarkowi V Zahry saat membacakan laporan akhir kerja Pansus Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026.

Ia menjelaskan rencana kerja meliputi penyelenggaraan rapat meliputi komisi, badan, dan panitia khusus. Pembentukan peraturan daerah, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan, perencanaan meliputi rapat kerja antara DPRD, gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, disusun kegiatan, Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, merupakan kegiatan dialog antara Anggota DPRD bersama masyarakat secara langsung dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah yang sudah diundangkan untuk diketahui dan ditaati masyarakat Kalimantan Timur.

Bersepakat, merupakan kegiatan dialog antara Anggota DPRD bersama masyarakat secara langsung dalam rangka tindak lanjut dari serap aspirasi di daerah pemilihannya. Dialokasi kegiatan sebanyak 2 kali per Anggota DPRD per tahun, yang dilaksanakan pada Masa Sidang I dan Masa Sidang II,” jelasnya.

Ditambahkan Sarkowi, rapat kerja Komisi-Komisi dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Pembahas LKPJ gubernur dan isu-isu strategis daerah serta penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan hubungan masyarakat, disusun kegiatan Kesah Etam yang merupakan kegiatan dalam bentuk seminar atau sarasehan kepada kelompok strategis masyarakat mahasiswa atau Ormas dalam rangka membahas isu-isu aktual sosial kemasyarakatan.

Selain itu, dalam rangka mendukung penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai kegiatan mencatat aspirasi masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk kajian permasalahan pembangunan daerah, dan merupakan salah satu bahan dalam menyusun rancangan awal RKPD.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Ananda Emira Moeis. Hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.