SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan Rencana kerja Tahun 2026. Rencana kerja DPRD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dikatakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry bahwa dokumen perencaan itulah yang menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Untuk mendukung kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur selama Tahun 2026, telah disusun dan dialokasikan frekuensi kegiatan pembahasan bahan acara maupun kegiatan alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026,” jelas Sarkowi V Zahry saat membacakan laporan akhir kerja Pansus Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026.
Ia menjelaskan rencana kerja meliputi penyelenggaraan rapat meliputi komisi, badan, dan panitia khusus. Pembentukan peraturan daerah, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan, perencanaan meliputi rapat kerja antara DPRD, gubernur dan wakil gubernur Kaltim.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, disusun kegiatan, Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, merupakan kegiatan dialog antara Anggota DPRD bersama masyarakat secara langsung dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah yang sudah diundangkan untuk diketahui dan ditaati masyarakat Kalimantan Timur.
Bersepakat, merupakan kegiatan dialog antara Anggota DPRD bersama masyarakat secara langsung dalam rangka tindak lanjut dari serap aspirasi di daerah pemilihannya. Dialokasi kegiatan sebanyak 2 kali per Anggota DPRD per tahun, yang dilaksanakan pada Masa Sidang I dan Masa Sidang II,” jelasnya.
Ditambahkan Sarkowi, rapat kerja Komisi-Komisi dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Pembahas LKPJ gubernur dan isu-isu strategis daerah serta penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan hubungan masyarakat, disusun kegiatan Kesah Etam yang merupakan kegiatan dalam bentuk seminar atau sarasehan kepada kelompok strategis masyarakat mahasiswa atau Ormas dalam rangka membahas isu-isu aktual sosial kemasyarakatan.
Selain itu, dalam rangka mendukung penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai kegiatan mencatat aspirasi masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk kajian permasalahan pembangunan daerah, dan merupakan salah satu bahan dalam menyusun rancangan awal RKPD.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Ananda Emira Moeis. Hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. (hms)
Dikatakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry bahwa dokumen perencaan itulah yang menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Untuk mendukung kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur selama Tahun 2026, telah disusun dan dialokasikan frekuensi kegiatan pembahasan bahan acara maupun kegiatan alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026,” jelas Sarkowi V Zahry saat membacakan laporan akhir kerja Pansus Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026.
Ia menjelaskan rencana kerja meliputi penyelenggaraan rapat meliputi komisi, badan, dan panitia khusus. Pembentukan peraturan daerah, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan, perencanaan meliputi rapat kerja antara DPRD, gubernur dan wakil gubernur Kaltim.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, disusun kegiatan, Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, merupakan kegiatan dialog antara Anggota DPRD bersama masyarakat secara langsung dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah yang sudah diundangkan untuk diketahui dan ditaati masyarakat Kalimantan Timur.
Bersepakat, merupakan kegiatan dialog antara Anggota DPRD bersama masyarakat secara langsung dalam rangka tindak lanjut dari serap aspirasi di daerah pemilihannya. Dialokasi kegiatan sebanyak 2 kali per Anggota DPRD per tahun, yang dilaksanakan pada Masa Sidang I dan Masa Sidang II,” jelasnya.
Ditambahkan Sarkowi, rapat kerja Komisi-Komisi dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Pembahas LKPJ gubernur dan isu-isu strategis daerah serta penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan hubungan masyarakat, disusun kegiatan Kesah Etam yang merupakan kegiatan dalam bentuk seminar atau sarasehan kepada kelompok strategis masyarakat mahasiswa atau Ormas dalam rangka membahas isu-isu aktual sosial kemasyarakatan.
Selain itu, dalam rangka mendukung penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai kegiatan mencatat aspirasi masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk kajian permasalahan pembangunan daerah, dan merupakan salah satu bahan dalam menyusun rancangan awal RKPD.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Ananda Emira Moeis. Hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. (hms)