Berita

Berita Utama
Sigit Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan
admin 6 Maret 2022
107
Berita Utama
Reses Reza Fahlevi Di Kukar
admin 6 Maret 2022
148
Berita Utama
AMHTNSI Wilayah Kalimantan Sharing Ke Komisi I
admin 4 Maret 2022
143
Berita Utama
Tingkatkan SDM Dalam Menyambut IKN
admin 4 Maret 2022
308
Berita Utama
Stok Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman
Deny 1 Maret 2022
88
Berita Utama
Soal 199 Desa Belum Terang, PLN Komitmen 2024
Deny 25 Februari 2022
580
Berita Utama
Bakal Perjuangakan Pembangunan Fly Over
admin 23 Februari 2022
90
Berita Sekretariat
Sekwan Ikuti Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan Pj. Sekda Kaltim
Deny 23 Februari 2022
102
Reses Reza Fahlevi Di Kukar
Berita Utama 6 Maret 2022
0
KUKAR. Melaksanakan Reses di daerah pemilihannya, anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Akhmed Reza Fachlevi menyapa konstituennya yakni salah satunya di Kelurahan Teluk Pemedas, Jumat (25/2/2022).  Sejumlah warga dalam sesi dialog menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari infrastruktur, lingkungan hingga tempat ibadah. Misalnya, warga perumahan Teluk Pemedas, karena jumlah warga perumahan yang terus bertambah maka mereka meminta masjidnya diperluas. Kemudian dari kelompok pemuda mengusulkan agar di tempat mereka disediakan lapangan sepak bola.  Tidak hanya itu, pada reses yang berlangsung di tempat wisata pantai Duta dan dihadiri hampir seratusan orang, warga Teluk Pemedas Kecamatan Samboja, juga menyampaikan keinginannya agar dilakukan normalisasi sungai, perbaikan jalan lingkungan permukiman. Bahkan warga juga berharap ada penghijauan dengan bibit tanaman buah-buahan lokal.  Menanggapi hal itu, Reza Fachlevi mengatakan, sebelum mengajukan permohonan bantuan, warga mesti mengetahui terlebih dahulu sejumlah persyaratan administrasinya.  "Harus ada akta pendirian dari pengurus masjid. NPWP, surat keterangan domisili, bukti kepemilikan bangunan, keterangan dari kemenag," kata politisi muda Gerindra itu saat menjelaskan syarat bantuan untuk rumah ibadah.  "Sementara kalau infrastruktur jalan dan sapras itu harus ada rekomendasi bupati. Karena jalan lingkungan itu kewenangan ada di kabupaten," kata Reza. Untuk bantuan bibit tanaman, Reza menyebut terdapat bantuan dari Pemprov Kaltim melalui program penguatan tanaman pekarangan.  "Semua usulan itu harus masuk di Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD. Jadi harus ada koordinasi dengan kepala desa," kata Politisi yang juga Ketua Tunas Muda Indonesia Raya (TIDAR) Kaltim ini.  Usai menemui warga Teluk Pemedas, anggota Komisi II tersebut langsung melanjutkan aksi turun ke bawahnya dengan kembali reses di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan. (adv/hms5)