Bahas Soal Jembatan, Komisi Gabungan Gelar Rapat Kerja

Selasa, 7 Juni 2022 76
Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur dngan KSOP Kelas II Samarinda, Dinas PUPR Kaltim, dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (6/6).///
SAMARINDA. Komisi gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Perkim) Kaltim, dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (6/6).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan pertemuan ini dilangsungkan dalam rangka membahas tentang seringnya insiden jembatan di Kaltim yang tertabrak kapal/ponton angkutan batubara.

“Sudah sering kejadian jembatan tertabrak, DPRD tidak pernah mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Jembatan kan dibangun dari APBD wajar sebagai fungsi pengawasan pembangunan dan rakyat perlu mengetahui,” sebutnya.

Ia menyebutkan masyarakat juga berhak mengetahui terkait sanksi yang diberikan khususnya terkait ganti rugi dan bagaimana sebenarnya keamanan jembatan terlebih mobilitas arus lalulintas kendaraan yang melintas cukup padat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminta agar proses penyelesaian setiap kasus penabrakan jembatan di publis sehingga diketahui masyarakat luas. Selain itu, terkait ganti rugi apakah masuk ke kas daerah atau tidak.

”Apabila terjadi penabrakan dan kemudian jembatan runtuh bagaimana penyelesainya siapa yang mau bertanggungjawab dengan membangun kembali jembatan,”tanya Politikus Golkar itu.

Adapun anggota gabungan komisi DPRD Kaltim yang hadir pada rapat tersebut yakni Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Baba, Harun Al Rasyid, Ismail, dan Baharuddin Muin. Adapula Romadhoni Putra Pratama, M Udin, Syarkowi, Hasanuddin Masud, Muhammad Adam, Ely Hartati Rasyid, Sapto Setyo Pramono, Amiruddin, dan Jawad Siradjuddin,(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)