Bahas Soal Jembatan, Komisi Gabungan Gelar Rapat Kerja

7 Juni 2022

Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur dngan KSOP Kelas II Samarinda, Dinas PUPR Kaltim, dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (6/6).///
SAMARINDA. Komisi gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Perkim) Kaltim, dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (6/6).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan pertemuan ini dilangsungkan dalam rangka membahas tentang seringnya insiden jembatan di Kaltim yang tertabrak kapal/ponton angkutan batubara.

“Sudah sering kejadian jembatan tertabrak, DPRD tidak pernah mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Jembatan kan dibangun dari APBD wajar sebagai fungsi pengawasan pembangunan dan rakyat perlu mengetahui,” sebutnya.

Ia menyebutkan masyarakat juga berhak mengetahui terkait sanksi yang diberikan khususnya terkait ganti rugi dan bagaimana sebenarnya keamanan jembatan terlebih mobilitas arus lalulintas kendaraan yang melintas cukup padat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminta agar proses penyelesaian setiap kasus penabrakan jembatan di publis sehingga diketahui masyarakat luas. Selain itu, terkait ganti rugi apakah masuk ke kas daerah atau tidak.

”Apabila terjadi penabrakan dan kemudian jembatan runtuh bagaimana penyelesainya siapa yang mau bertanggungjawab dengan membangun kembali jembatan,”tanya Politikus Golkar itu.

Adapun anggota gabungan komisi DPRD Kaltim yang hadir pada rapat tersebut yakni Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Baba, Harun Al Rasyid, Ismail, dan Baharuddin Muin. Adapula Romadhoni Putra Pratama, M Udin, Syarkowi, Hasanuddin Masud, Muhammad Adam, Ely Hartati Rasyid, Sapto Setyo Pramono, Amiruddin, dan Jawad Siradjuddin,(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)