Reza Fachlevi Hadiri Pengukuhan MAPAN Kaltim

Selasa, 31 Mei 2022 72
APRESIASI : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahmed Reza Fachlevi (baris depan kedua dari kanan) saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus MAPAN Kalimantan Timur Periode 2022-2027, di Warkop Bagios, Samarinda, Minggu (29/5) malam
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahmed Reza Fachlevi menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Majelis Alumni Pemuda Ansor (MAPAN) Kalimantan Timur Periode 2022-2027, Minggu (29/5) malam.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Dewan Penasehat MAPAN Kaltim, Abdurrahman, di Warkop Bagios, Samarinda, dengan disaksikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, beserta Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Muhammadiyah dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim

Ketua MAPAN Kaltim, Syaparuddin menjelaskan, bahwa MAPAN Kaltim ini merupakan wadah alumni Pemuda Ansor untuk bersilaturrahmi dan bertukar pikiran, ide dan gagasan, serta niatan berkontribusi dalam percepatan pembangunan daerah. “Kami ingin melakukan kerja nyata. Misalnya, alumni ingin bergerak ke sektor pendidikan, tentu kami fokus tingkatkan pendidikan melalui NU,” ungkapnya.

Selain itu, dalam konteks pembangunan daerah, MAPAN Kaltim berperan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait upaya percepatan pembangunan di Kaltim. Termasuk dalam konteks peran  dalam keberagamaan masyarakat. “Dalam hal ini, perannya MAPAN Kaltim terus mendalami pemahaman islam ahli sunah waljamaah, islam yang moderat, islam yang rahmatan lil alamin,” ujar Syaparudin.

Dengan dikukuhkannya MAPAN Kaltim, dirinya bersama dengan pengurus berkomitmen menebarkan Islam ramah, yang mengajak semua pihak untuk hidup rukun lintas agama, dan mengajak semua pihak untuk bahu-membahu menciptakan rasa aman, damai, harmoni di Kalimantan Timur. “Inilah peran-peran yang akan kami ambil,” tuturnya.

Ketua Komisi IV Ahmed Reza Fachlevi saat menghadiri acara tersebut memberikan apresiasi atas terbentuknya wadah bagi alumni ansor yang ada di Kaltim. Dirinya sepakat bahwa oragnisasi kepemudaan seperti Ansor sangat dibutuhkan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Peran MAPAN sebagai organisasi kepemudaan kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan yang berwatak kerakyatan, sangat dinantikan dalam mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan di tengah masyarakat,” kata pria yang akrab di sapa Reza ini.

Mapan Kaltim harus mampu berperan menjaga persatuan dan kesatuan, dalam semangat Bhineka Tunggal Ika, sebagai modal awal dalam mendukung program pemerintah khususnya di Kaltim. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)