Dinilai Menghambat Pembangunan Daerah, Samsun Minta Gubernur Revisi Pergub 49/2020

Rabu, 8 Juni 2022 101
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sejak awal dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim memicu kekhawatiran wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Pasalnya, Pergub Kaltim 49/2020 tersebut dinilai merugikan masyarakat Kaltim dan dinilai menghambat pembangunan.

Kekecewaan datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Menurut dia, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak usulan masyarakat dari daerah pemilihannya (Dapil) tidak dapat diakomodir, karena nilai kebutuhan kurang dari yang ditetapkan, yakni Rp 2,5 miliar per kegiatan.

“Sejak Pergub ini diterbitkan, banyak usulan masyarakat melalui saya, yang kemudian dihapus untuk diganti dengan usulan lain dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar per kegiatan,” ucapnya.

Dikatakan Politisi dari partai PDIP ini, sebagai wakil rakyat dari Dapilnya, Samsun berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan dari warganya.

“Padahal sejak awal, kami telah membantu masyarakat melengkapi syarat yang diminta. Kemudian menginput melalui SIPD Kaltim.Tentu dengan nominal yang beragam, sesuai kebutuhan rakyat di Kaltim,” katanya.

Namun, karena Pergub 49/2020, akhirnya lanjut anggota DPRD Dapil Kukar ini, proses realisasi mewujudkan harapan warga menjadi terhambat, bahkan tidak dapat terlaksana. Untuk itu, Samsun berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat merevisi Pergub tersebut. “Lagi-lagi karena Pergub 49 ini, semua jadi sulit dan menghambat pembangunan di daerah. Kami meminta kepada Gubernur, segera merevisinya, karena sejatinya peraturan harus memberikan keberpihakan pada rakyat dan daerah,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)