Pansus P4GN Dan PN Menggelar Uji Publik

Senin, 6 Juni 2022 115
Pansus P4GN dan PN saat menggelar Uji Publik yang di buka oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (2/6).
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) melaksanakan kegiatan Uji Publik di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (2/6).

Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dalam laporannya mengatakan, kegiatan Uji Publik ini dilaksanakan dengan maksud agar pembahasan Rancangan Perda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi bersifat transparan dan terbuka.

Dengan demikian, seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan seluas luasnya untuk
memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda tersebut.

“Adapun peserta yang di undang pada kegiatan Uji Publik sebanyak 158 orang, terdiri dari unsur Pemerintahan Provinsi, lembaga/instansi vertikal, unsur Pemerintahan Kabupaten dan Kota, BUMD dan BUMN, Universitas Negeri dan Swasta, organisasi masyarakat, dan media,” sebut Ramadhan.

Ketua Pansus P4GN dan PN Saefuddin Zuhri mengatakan, kegiatan Uji Publik Ranperda ini merupakan tahapan akhir sebelum Rancangan Perda dilakukan Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

“Harapan Pansus yang paling penting setelah ditetapkannya Perda, yaitu Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari Perda tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Perda bahwa paling lama enam bulan setelah ditetapkannya. Kemudian seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi Perda agar sama-sama bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk melaksanakan amanah Perda yang tertuang,” beber Saefuddin Zuhri.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dalam sambutannya mengatakan, narkotika merupakan musuh paling berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Marilah bersama untuk menolak dan memerangi narkoba dan sejenisnya.

Menurutnya, permasalahan narkoba bukan saja tanggung jawab Pemerintah Daerah saja, tetapi telah menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu, ujarnya, tujuan penyusunan Ranperda ini diantaranya yaitu untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Selanjutnya Pemerintah Daerah bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.

Dikatakannya, Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Dimana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, yang terjadi di Daerah.

“Adapun tujuan Uji Publik ini dalam rangka menguji kelayakan Ranperda, menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai stakeholder terkait, sehingga nantinya ketika diundangkan menjadi Perda mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Kaltim,” tandasnya.

Uji Publik tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Kartika Mulia Sari yang mewakili Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri kemudian Ni Putu Witari yang mewakili Direktur Prodak Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri dan Sufian Agus selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim serta moderator Isal Wardhana dari Tenaga Ahli DPRD Kaltim.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta sejumlah anggota DPRD Kaltim. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.