BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) melaksanakan kegiatan Uji Publik di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (2/6).
Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dalam laporannya mengatakan, kegiatan Uji Publik ini dilaksanakan dengan maksud agar pembahasan Rancangan Perda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan seluas luasnya untuk
memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda tersebut.
“Adapun peserta yang di undang pada kegiatan Uji Publik sebanyak 158 orang, terdiri dari unsur Pemerintahan Provinsi, lembaga/instansi vertikal, unsur Pemerintahan Kabupaten dan Kota, BUMD dan BUMN, Universitas Negeri dan Swasta, organisasi masyarakat, dan media,” sebut Ramadhan.
Ketua Pansus P4GN dan PN Saefuddin Zuhri mengatakan, kegiatan Uji Publik Ranperda ini merupakan tahapan akhir sebelum Rancangan Perda dilakukan Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
“Harapan Pansus yang paling penting setelah ditetapkannya Perda, yaitu Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari Perda tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Perda bahwa paling lama enam bulan setelah ditetapkannya. Kemudian seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi Perda agar sama-sama bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk melaksanakan amanah Perda yang tertuang,” beber Saefuddin Zuhri.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dalam sambutannya mengatakan, narkotika merupakan musuh paling berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Marilah bersama untuk menolak dan memerangi narkoba dan sejenisnya.
Menurutnya, permasalahan narkoba bukan saja tanggung jawab Pemerintah Daerah saja, tetapi telah menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, ujarnya, tujuan penyusunan Ranperda ini diantaranya yaitu untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Selanjutnya Pemerintah Daerah bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.
Dikatakannya, Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Dimana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, yang terjadi di Daerah.
“Adapun tujuan Uji Publik ini dalam rangka menguji kelayakan Ranperda, menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai stakeholder terkait, sehingga nantinya ketika diundangkan menjadi Perda mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Kaltim,” tandasnya.
Uji Publik tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Kartika Mulia Sari yang mewakili Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri kemudian Ni Putu Witari yang mewakili Direktur Prodak Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri dan Sufian Agus selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim serta moderator Isal Wardhana dari Tenaga Ahli DPRD Kaltim.
Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta sejumlah anggota DPRD Kaltim. (adv/hms8)
Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dalam laporannya mengatakan, kegiatan Uji Publik ini dilaksanakan dengan maksud agar pembahasan Rancangan Perda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan seluas luasnya untuk
memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda tersebut.
“Adapun peserta yang di undang pada kegiatan Uji Publik sebanyak 158 orang, terdiri dari unsur Pemerintahan Provinsi, lembaga/instansi vertikal, unsur Pemerintahan Kabupaten dan Kota, BUMD dan BUMN, Universitas Negeri dan Swasta, organisasi masyarakat, dan media,” sebut Ramadhan.
Ketua Pansus P4GN dan PN Saefuddin Zuhri mengatakan, kegiatan Uji Publik Ranperda ini merupakan tahapan akhir sebelum Rancangan Perda dilakukan Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
“Harapan Pansus yang paling penting setelah ditetapkannya Perda, yaitu Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari Perda tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Perda bahwa paling lama enam bulan setelah ditetapkannya. Kemudian seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi Perda agar sama-sama bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk melaksanakan amanah Perda yang tertuang,” beber Saefuddin Zuhri.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dalam sambutannya mengatakan, narkotika merupakan musuh paling berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Marilah bersama untuk menolak dan memerangi narkoba dan sejenisnya.
Menurutnya, permasalahan narkoba bukan saja tanggung jawab Pemerintah Daerah saja, tetapi telah menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, ujarnya, tujuan penyusunan Ranperda ini diantaranya yaitu untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Selanjutnya Pemerintah Daerah bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.
Dikatakannya, Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Dimana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, yang terjadi di Daerah.
“Adapun tujuan Uji Publik ini dalam rangka menguji kelayakan Ranperda, menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai stakeholder terkait, sehingga nantinya ketika diundangkan menjadi Perda mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Kaltim,” tandasnya.
Uji Publik tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Kartika Mulia Sari yang mewakili Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri kemudian Ni Putu Witari yang mewakili Direktur Prodak Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri dan Sufian Agus selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim serta moderator Isal Wardhana dari Tenaga Ahli DPRD Kaltim.
Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta sejumlah anggota DPRD Kaltim. (adv/hms8)