Menanti Juknis Anggaran, Perda Bantuan Hukum Tetap Disosialisasikan

Selasa, 31 Mei 2022 217
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (29/5) di Jalan Ramania Dalam, Samarinda Ulu
SAMARINDA. Banyaknya kasus hukum yang dialami masyarakat terutama warga tidak mampu, mendorong Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono tetap mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kendati Perda yang telah disusul adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur secara teknis tentang telah diterbitkan. Namun  petunjuk teknis untuk mengatur penganggaran tentang pelaksanaan bantuan hukum tersebut masih disusun.

“Terkait Juknis anggaran bantuan hukum belum rigid, nanti jika rapat anggaran akan kita coba tanyakan. Memang Pergub-nya sudah ada ini, namun bagaimana besarannya angka untuk di Kaltim perlu dikaji. Sebab, contoh di samarinda akan berbeda dengan di Kukar, Kukar pun juga dari 20 kecamatan beda-beda untuk biayanya. Per kasus penyelesaiannya berbeda, saya sudah hubungin kepala Biro Hukum, bahwa ini masih digodok, artinya kita tunggu berapa biayanya,” kata Sapto dalam Sosper yang menghadirkan narasumber Suwardi Sagama dan Hefni SH MH.

Ia mencontohkan bantuan hukum yang dianggarkan Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai Rp 5.000.000 perkasus.”Saya melihat anggaran itu diukur untuk di Kaltim hanya sampai mana? kita tidak bicara standar namun bicara kebutuhan dan bukan bicara keinginan. Misal di Muara Ancolong Kabupaten Kutai Timur dengan nilai anggaran sekian, transportasi sekian, logis dan wajar tidak wajarnya akan dibuat. Kita akan coba percepat dorong pemprov,” sebutnya.

Sementara itu, narasumber yang hadir dalam Sosper kali ini yaitu Akademisi Bidang Hukum Suwardi Sagama SH MH, mencontohkan terkait masalah hukum yang mungkin menimpa warga. “Misalnya terjadi pelanggaran kontrak kerja diperusahaan, atau individu satu dengan individu lain membuat kesepakatan namun salah satu pihak dicurangi atau istilah lainnya wanprestasi /perjanjian tidak terpenuhi, itu bisa mendapatkan bantuan hukum,” kata Suwardi dalam Sosper yang dimoderatori oleh Muhammad Habibi tersebut.
 
Maka dengan adanya Perda bantuan hukum ini dimungkinkan orang mendapatkan dan mengakses bantuan ini secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikitpun. Selain itu dalam perda ini, bantuan akan diberikan sejak mereka mendapatkan kasus tersebut. “Nah, bantuan yang akan diberikan sejak awal sampai akhir, dengan catatan yaitu tidak menarik kuasa. Umumnya dikhawatirkan karena tidak puas dengan bantuan hukum ini, lalu menarik kuasanya, akhirnya tidak mendapat bantuan. Jadi ketika dia mendapat bantuan sampai putusannya inkrah atau tetap,” kata Suwardi.

Tak hanya itu, hal menarik lain yang diatur dalam Perda yaitu  bantuan ini membuka ruang bagi mahasiswa program studi hukum. “Dimungkinan mahasiswa untuk membantu dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam  pedomannya yaitu Pergub 56 Tahun 2021,” sebutnya.
 
Sehingga menurutnya memang tidak terbatas pada pengacara, bahkan dosen juga dimungkinkan memberikan bantuan tersebut. Selain itu, jika bertanya apakah semua lembaga bantuan hukum bisa konsultasi gratis? “tidak, namun ada Lembaga bantuan hukum yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM yang mereka akan memberikan bantuan hukum tersebut secara cuma-cuma. Namun demikian bagi Lembaga bantuan yang meyalahgunakan kewenangan bantuannya juga ada aturan yang memungkinkan mereka diberikan sanksi,” kata Suwardi. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)