Menanti Juknis Anggaran, Perda Bantuan Hukum Tetap Disosialisasikan

31 Mei 2022

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (29/5) di Jalan Ramania Dalam, Samarinda Ulu
SAMARINDA. Banyaknya kasus hukum yang dialami masyarakat terutama warga tidak mampu, mendorong Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono tetap mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kendati Perda yang telah disusul adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur secara teknis tentang telah diterbitkan. Namun  petunjuk teknis untuk mengatur penganggaran tentang pelaksanaan bantuan hukum tersebut masih disusun.

“Terkait Juknis anggaran bantuan hukum belum rigid, nanti jika rapat anggaran akan kita coba tanyakan. Memang Pergub-nya sudah ada ini, namun bagaimana besarannya angka untuk di Kaltim perlu dikaji. Sebab, contoh di samarinda akan berbeda dengan di Kukar, Kukar pun juga dari 20 kecamatan beda-beda untuk biayanya. Per kasus penyelesaiannya berbeda, saya sudah hubungin kepala Biro Hukum, bahwa ini masih digodok, artinya kita tunggu berapa biayanya,” kata Sapto dalam Sosper yang menghadirkan narasumber Suwardi Sagama dan Hefni SH MH.

Ia mencontohkan bantuan hukum yang dianggarkan Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai Rp 5.000.000 perkasus.”Saya melihat anggaran itu diukur untuk di Kaltim hanya sampai mana? kita tidak bicara standar namun bicara kebutuhan dan bukan bicara keinginan. Misal di Muara Ancolong Kabupaten Kutai Timur dengan nilai anggaran sekian, transportasi sekian, logis dan wajar tidak wajarnya akan dibuat. Kita akan coba percepat dorong pemprov,” sebutnya.

Sementara itu, narasumber yang hadir dalam Sosper kali ini yaitu Akademisi Bidang Hukum Suwardi Sagama SH MH, mencontohkan terkait masalah hukum yang mungkin menimpa warga. “Misalnya terjadi pelanggaran kontrak kerja diperusahaan, atau individu satu dengan individu lain membuat kesepakatan namun salah satu pihak dicurangi atau istilah lainnya wanprestasi /perjanjian tidak terpenuhi, itu bisa mendapatkan bantuan hukum,” kata Suwardi dalam Sosper yang dimoderatori oleh Muhammad Habibi tersebut.
 
Maka dengan adanya Perda bantuan hukum ini dimungkinkan orang mendapatkan dan mengakses bantuan ini secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikitpun. Selain itu dalam perda ini, bantuan akan diberikan sejak mereka mendapatkan kasus tersebut. “Nah, bantuan yang akan diberikan sejak awal sampai akhir, dengan catatan yaitu tidak menarik kuasa. Umumnya dikhawatirkan karena tidak puas dengan bantuan hukum ini, lalu menarik kuasanya, akhirnya tidak mendapat bantuan. Jadi ketika dia mendapat bantuan sampai putusannya inkrah atau tetap,” kata Suwardi.

Tak hanya itu, hal menarik lain yang diatur dalam Perda yaitu  bantuan ini membuka ruang bagi mahasiswa program studi hukum. “Dimungkinan mahasiswa untuk membantu dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam  pedomannya yaitu Pergub 56 Tahun 2021,” sebutnya.
 
Sehingga menurutnya memang tidak terbatas pada pengacara, bahkan dosen juga dimungkinkan memberikan bantuan tersebut. Selain itu, jika bertanya apakah semua lembaga bantuan hukum bisa konsultasi gratis? “tidak, namun ada Lembaga bantuan hukum yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM yang mereka akan memberikan bantuan hukum tersebut secara cuma-cuma. Namun demikian bagi Lembaga bantuan yang meyalahgunakan kewenangan bantuannya juga ada aturan yang memungkinkan mereka diberikan sanksi,” kata Suwardi. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Silaturahmi Dan Halal Bihalal
admin 16 April 2024
0
SAMARINDA. Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah dilingkungan DPRD Kaltim pada bulan Syawal 1445 Hijriah. DPRD Kaltim menggelar acara silaturahmi dan halal bihalal antara sesama anggota DPRD Kaltim beserta Sekretariat DPRD Kaltim di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (16/4). Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan rasa terima kasih kepada wakil ketua, anggota serta Sekretariat DPRD Kaltim yang hadir pada acara silaturahmi dan halal bihalal. Sesuai dengan tema, lanjutnya, silaturahim adalah jalan atau jembatan kasih sayang. “Maka hari ini kita membangun atau menjalin jembatan kasih sayang. Tentu bapak ibu semua pernah ada ditempat kasih sayang, dimana itu, yaitu dirahim seorang ibu. Itulah tempat kasih sayang,” terangnya. Alasan diadakannya acara silaturahmi dan halal bihalal ini menurutnya dikarenakan periode terakhir para anggota dewan periode 2019 - 2024. “Mungkin di penghujung masa ini, kami sampaikan hampir separuh dari teman-teman ini ada yang duduk dan tentu ada yang tidak duduk,” ujarnya. “Saya selaku ketua mengucapkan terima kasih atas semua apa yang dikerjakan. Mudah-mudahan nanti ini menjadi amal ibadah,” imbuhnya. Acara silaturahmi dan halal bihalal diisi dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qoriah Ma'rifatul Hasanah, dan penyampaian tausyiah oleh  Ustadz Muhammad Rahmatullah. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, Anggota DPRD Kaltim diantaranya H Baba, Romadhony Putra Pratama, Agus Aras, Kaharuddin Jafar, Sutomo Jabir, Rusman Ya’qub, Jahidin, Yusuf Mustafa, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, A Komariah, Ely Hartati Rasyid, Sekwan Norhayati Usman, pejabat struktural, pejabat fungsional serta seluruh pegawai ASN dan Non ASN. (hms8)