Perda Perubahan Kelistrikan Disahkan

Selasa, 31 Mei 2022 77
Ketua Pansus Kelistrikkan Sapto Setyo Pramono (kanan) menyerahkan Laporan Akhir Pansus kepada Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dalam Rapat Paripurna ke-17 Senin (30/5) di Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (30/5) Perubahan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur disahkan. Penggodokkan Perda oleh Pansus yang diketuai Sapto Setyo Pramono ini merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo ini. Sapto menyebut bahwa perubahan tersebut terdapat pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal. “Soal detail perubahan Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid. Energy baru di Kaltim ini bermacam-macam, diantaranya PLTS, Mikrohidro, Biomas serta pemanfaatan ekstrak batu bara dengan teknologi tinggi. Dalam Perda ini ada kaitannya dengan energi nuklir, salah satu energy renewable juga. Kedepannya seperti apa, namun untuk nuklir merupakan kewenangan pemerintah pusat yang senantiasa perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat khususnya bagi daerah yang memiliki potensi nuklir,” urai Politisi Muda Golkar ini.

Tak hanya itu, Pansus yang bekerja sejak 7 februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30% PLTS. “Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, kenapa  demikian, salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali  yang telah menjalankan program “Bali Bersih Energi” dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Provinsi Bali. Sementara di Kaltim miliki Perda dan segera diPergub-kan, satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project  menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” terang Sapto.

Ia menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis  Perda Kelistrikkan, Sapto menyebut hal itu telah ia sampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub.

Menanggapi soal Pergub, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bahwa memang pengesahan Perda Penyelenggaraan  Kelistrikkan yang disahka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim ini masih perlu harus dikeluarkan Pergubnya untuk sifatnya lebih teknis. “Ini yang kita harapkan supaya efektif Perda yang telah disahkan dewan maka dilapisi dengan adanya Pergub untuk pelaksanaan teknisnya. Menurut saya ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” Kata Samsun dalam Rapat yang dihadiri Plt Sekda Kaltim Riza Indra Riadi. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)