Raperda RIPPARPROV Diuji Publik

Senin, 6 Juni 2022 179
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.

Katua Pansus RIPPAR, Veridiana Huraq Wang mengatakan, uji publik raperda ini dimaksud dalam rangka menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draft raperda.

Menurut dia, pariwisata salah satu sektor penting bagi masyarakat, tak terkecuali di Provinsi Kaltim. Pariwisata memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan sosial budaya, sekaligus sarana promosi keunggulan daerah hingga ke mancanegara.

“Peranan Pariwisata dalam menunjang perekonomian saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada level daerah maupun nasional. Peningkatan peran tersebut berimplikasi pada peningkatan jumlah uang yang beredar, yang akhirnya juga berdampak pada pendapatan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Veridiana ini.

Komitmen serta keseriusan pemerintah pusat maupun daerah kata dia, semakin menguat guna mendayagunakan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan sekaligus penguatan karakter lokal yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan kepariwisataan yang terencana akan menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan kepariwisataann dan pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah,” terang Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Kekhawatiran mengenai masa berlakunya regulasi ini pun terjawab saat diskusi berlangsung dalam acara uji publik tersebut. Veridiana menjelaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bahwa ada ruang untuk dilakukan perpanjangan masa berlaku perda.

“Bahkan mereka (Kemenparekraf, red) menyampaikan, kalau perlu jangan dicantumkan tahunnya. Jadi supaya ini bisa berlaku panjang sampai nanti ada RIPPARNAS selanjutnya.kecuali kalau ada perubahan yang signifikan, ya baru kita rubah lagi,” terang dia. Berdasarkan masukan-masukan saat uji publik, secara umum isi dari draft raperda dapat diterima. Hanya saja kata Veri, redaksional dalam draft ada sedikit perlu perubahan dan penempatan kalimat tidak berulang.

“Memang ada beberapa yang harus kita rubah, karena sistematikanya ada yang di belakang diminta untuk ditempakan di depan, kemudian tidak mengulang-ulang kalimat yang sama atau kata yang sama. Secara umum masukan-masukan bagus semua, terkait masalah perda ini,” jelasnya.

Pelaksanaan uji publik ini menghadrikan berbabgai narasumber, yakni Deputi Bidang Kebijakan Strategis Direktorat Regulasi Koordinator Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Kemenparekraf RI Shantony, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Analis Hukum Ahli Muda Kemendagri RI Musfirotun Harjuniati, Tim Ahli Puspar UGM Muhammad Baiquni dan Dian Agung Wicaksono, serta Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dispar Kaltim Ahmad Herwansyah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)