Raperda RIPPARPROV Diuji Publik

Senin, 6 Juni 2022 208
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.

Katua Pansus RIPPAR, Veridiana Huraq Wang mengatakan, uji publik raperda ini dimaksud dalam rangka menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draft raperda.

Menurut dia, pariwisata salah satu sektor penting bagi masyarakat, tak terkecuali di Provinsi Kaltim. Pariwisata memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan sosial budaya, sekaligus sarana promosi keunggulan daerah hingga ke mancanegara.

“Peranan Pariwisata dalam menunjang perekonomian saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada level daerah maupun nasional. Peningkatan peran tersebut berimplikasi pada peningkatan jumlah uang yang beredar, yang akhirnya juga berdampak pada pendapatan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Veridiana ini.

Komitmen serta keseriusan pemerintah pusat maupun daerah kata dia, semakin menguat guna mendayagunakan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan sekaligus penguatan karakter lokal yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan kepariwisataan yang terencana akan menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan kepariwisataann dan pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah,” terang Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Kekhawatiran mengenai masa berlakunya regulasi ini pun terjawab saat diskusi berlangsung dalam acara uji publik tersebut. Veridiana menjelaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bahwa ada ruang untuk dilakukan perpanjangan masa berlaku perda.

“Bahkan mereka (Kemenparekraf, red) menyampaikan, kalau perlu jangan dicantumkan tahunnya. Jadi supaya ini bisa berlaku panjang sampai nanti ada RIPPARNAS selanjutnya.kecuali kalau ada perubahan yang signifikan, ya baru kita rubah lagi,” terang dia. Berdasarkan masukan-masukan saat uji publik, secara umum isi dari draft raperda dapat diterima. Hanya saja kata Veri, redaksional dalam draft ada sedikit perlu perubahan dan penempatan kalimat tidak berulang.

“Memang ada beberapa yang harus kita rubah, karena sistematikanya ada yang di belakang diminta untuk ditempakan di depan, kemudian tidak mengulang-ulang kalimat yang sama atau kata yang sama. Secara umum masukan-masukan bagus semua, terkait masalah perda ini,” jelasnya.

Pelaksanaan uji publik ini menghadrikan berbabgai narasumber, yakni Deputi Bidang Kebijakan Strategis Direktorat Regulasi Koordinator Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Kemenparekraf RI Shantony, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Analis Hukum Ahli Muda Kemendagri RI Musfirotun Harjuniati, Tim Ahli Puspar UGM Muhammad Baiquni dan Dian Agung Wicaksono, serta Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dispar Kaltim Ahmad Herwansyah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.