Raperda RIPPARPROV Diuji Publik

Senin, 6 Juni 2022 176
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.

Katua Pansus RIPPAR, Veridiana Huraq Wang mengatakan, uji publik raperda ini dimaksud dalam rangka menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draft raperda.

Menurut dia, pariwisata salah satu sektor penting bagi masyarakat, tak terkecuali di Provinsi Kaltim. Pariwisata memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan sosial budaya, sekaligus sarana promosi keunggulan daerah hingga ke mancanegara.

“Peranan Pariwisata dalam menunjang perekonomian saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada level daerah maupun nasional. Peningkatan peran tersebut berimplikasi pada peningkatan jumlah uang yang beredar, yang akhirnya juga berdampak pada pendapatan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Veridiana ini.

Komitmen serta keseriusan pemerintah pusat maupun daerah kata dia, semakin menguat guna mendayagunakan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan sekaligus penguatan karakter lokal yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan kepariwisataan yang terencana akan menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan kepariwisataann dan pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah,” terang Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Kekhawatiran mengenai masa berlakunya regulasi ini pun terjawab saat diskusi berlangsung dalam acara uji publik tersebut. Veridiana menjelaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bahwa ada ruang untuk dilakukan perpanjangan masa berlaku perda.

“Bahkan mereka (Kemenparekraf, red) menyampaikan, kalau perlu jangan dicantumkan tahunnya. Jadi supaya ini bisa berlaku panjang sampai nanti ada RIPPARNAS selanjutnya.kecuali kalau ada perubahan yang signifikan, ya baru kita rubah lagi,” terang dia. Berdasarkan masukan-masukan saat uji publik, secara umum isi dari draft raperda dapat diterima. Hanya saja kata Veri, redaksional dalam draft ada sedikit perlu perubahan dan penempatan kalimat tidak berulang.

“Memang ada beberapa yang harus kita rubah, karena sistematikanya ada yang di belakang diminta untuk ditempakan di depan, kemudian tidak mengulang-ulang kalimat yang sama atau kata yang sama. Secara umum masukan-masukan bagus semua, terkait masalah perda ini,” jelasnya.

Pelaksanaan uji publik ini menghadrikan berbabgai narasumber, yakni Deputi Bidang Kebijakan Strategis Direktorat Regulasi Koordinator Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Kemenparekraf RI Shantony, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Analis Hukum Ahli Muda Kemendagri RI Musfirotun Harjuniati, Tim Ahli Puspar UGM Muhammad Baiquni dan Dian Agung Wicaksono, serta Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dispar Kaltim Ahmad Herwansyah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)