Raperda RIPPARPROV Diuji Publik

Senin, 6 Juni 2022 257
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.

Katua Pansus RIPPAR, Veridiana Huraq Wang mengatakan, uji publik raperda ini dimaksud dalam rangka menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draft raperda.

Menurut dia, pariwisata salah satu sektor penting bagi masyarakat, tak terkecuali di Provinsi Kaltim. Pariwisata memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan sosial budaya, sekaligus sarana promosi keunggulan daerah hingga ke mancanegara.

“Peranan Pariwisata dalam menunjang perekonomian saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada level daerah maupun nasional. Peningkatan peran tersebut berimplikasi pada peningkatan jumlah uang yang beredar, yang akhirnya juga berdampak pada pendapatan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Veridiana ini.

Komitmen serta keseriusan pemerintah pusat maupun daerah kata dia, semakin menguat guna mendayagunakan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan sekaligus penguatan karakter lokal yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan kepariwisataan yang terencana akan menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan kepariwisataann dan pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah,” terang Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Kekhawatiran mengenai masa berlakunya regulasi ini pun terjawab saat diskusi berlangsung dalam acara uji publik tersebut. Veridiana menjelaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bahwa ada ruang untuk dilakukan perpanjangan masa berlaku perda.

“Bahkan mereka (Kemenparekraf, red) menyampaikan, kalau perlu jangan dicantumkan tahunnya. Jadi supaya ini bisa berlaku panjang sampai nanti ada RIPPARNAS selanjutnya.kecuali kalau ada perubahan yang signifikan, ya baru kita rubah lagi,” terang dia. Berdasarkan masukan-masukan saat uji publik, secara umum isi dari draft raperda dapat diterima. Hanya saja kata Veri, redaksional dalam draft ada sedikit perlu perubahan dan penempatan kalimat tidak berulang.

“Memang ada beberapa yang harus kita rubah, karena sistematikanya ada yang di belakang diminta untuk ditempakan di depan, kemudian tidak mengulang-ulang kalimat yang sama atau kata yang sama. Secara umum masukan-masukan bagus semua, terkait masalah perda ini,” jelasnya.

Pelaksanaan uji publik ini menghadrikan berbabgai narasumber, yakni Deputi Bidang Kebijakan Strategis Direktorat Regulasi Koordinator Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Kemenparekraf RI Shantony, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Analis Hukum Ahli Muda Kemendagri RI Musfirotun Harjuniati, Tim Ahli Puspar UGM Muhammad Baiquni dan Dian Agung Wicaksono, serta Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dispar Kaltim Ahmad Herwansyah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)