Raperda RIPPARPROV Diuji Publik

Senin, 6 Juni 2022 190
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Jumat (3/6) lalu.

Katua Pansus RIPPAR, Veridiana Huraq Wang mengatakan, uji publik raperda ini dimaksud dalam rangka menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draft raperda.

Menurut dia, pariwisata salah satu sektor penting bagi masyarakat, tak terkecuali di Provinsi Kaltim. Pariwisata memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan sosial budaya, sekaligus sarana promosi keunggulan daerah hingga ke mancanegara.

“Peranan Pariwisata dalam menunjang perekonomian saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada level daerah maupun nasional. Peningkatan peran tersebut berimplikasi pada peningkatan jumlah uang yang beredar, yang akhirnya juga berdampak pada pendapatan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Veridiana ini.

Komitmen serta keseriusan pemerintah pusat maupun daerah kata dia, semakin menguat guna mendayagunakan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan sekaligus penguatan karakter lokal yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan kepariwisataan yang terencana akan menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan kepariwisataann dan pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah,” terang Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Kekhawatiran mengenai masa berlakunya regulasi ini pun terjawab saat diskusi berlangsung dalam acara uji publik tersebut. Veridiana menjelaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bahwa ada ruang untuk dilakukan perpanjangan masa berlaku perda.

“Bahkan mereka (Kemenparekraf, red) menyampaikan, kalau perlu jangan dicantumkan tahunnya. Jadi supaya ini bisa berlaku panjang sampai nanti ada RIPPARNAS selanjutnya.kecuali kalau ada perubahan yang signifikan, ya baru kita rubah lagi,” terang dia. Berdasarkan masukan-masukan saat uji publik, secara umum isi dari draft raperda dapat diterima. Hanya saja kata Veri, redaksional dalam draft ada sedikit perlu perubahan dan penempatan kalimat tidak berulang.

“Memang ada beberapa yang harus kita rubah, karena sistematikanya ada yang di belakang diminta untuk ditempakan di depan, kemudian tidak mengulang-ulang kalimat yang sama atau kata yang sama. Secara umum masukan-masukan bagus semua, terkait masalah perda ini,” jelasnya.

Pelaksanaan uji publik ini menghadrikan berbabgai narasumber, yakni Deputi Bidang Kebijakan Strategis Direktorat Regulasi Koordinator Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Kemenparekraf RI Shantony, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Analis Hukum Ahli Muda Kemendagri RI Musfirotun Harjuniati, Tim Ahli Puspar UGM Muhammad Baiquni dan Dian Agung Wicaksono, serta Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dispar Kaltim Ahmad Herwansyah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)