Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Selasa, 7 Juni 2022 69
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 19 di lantai 6 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/6).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 19 masa sidang 2022 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi - fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di lantai 6 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/6).

Dalam rapat yang digelar secara langsung dan virtual tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Kepala Bappeda Kaltim Muhammad Aswin yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dikatakan Muhammad Samsun, sebagaimana diketahui bersama pada Rapat Raripurna ke - 18, pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 lalu, Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, telah menyampaikan nota keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

“Agenda pokok rapat paripurna kita pada hari ini yaitu pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” ujar Samsun.

Sebanyak delapan Fraksi menyampaikan pandangan umumnya pertama dibacakan oleh Salehuddin dari Fraksi Golkar dilanjut Eddy Sunardi Darmawan dari Fraksi PDI Perjuangan lalu Akmed Reza Fachlevi dari Fraksi Gerindra, Sukmawati dari Fraksi PAN, Jahiddin dari Fraksi PKB, Mimi Meriami Br Pane dari Fraksi PPP, Fitri Maisyaroh dari Fraksi PKS, dan terakhir Ismail dari Fraksi Demokrat Nasdem.

Kemudian pimpinan rapat diambil alih Seno Aji, ia mengatakan, tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib, yaitu tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD Kaltim atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya.

“Tahapan selanjutnya yaitu tanggapan dan jawaban Gubernur Kaltim yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” pungkas Seno Aji. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)