Berita
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait dugaan adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan pada tempatnya dari salah satu perusahaan pertambangan di Kutai Kertanegara, Senin (1/2). Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin didampingi Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati, Romadhony Putra Pratama, dan Mashari Rais mengatakan, bahwa pertemuan ini merupakan rapat dengar pendapat yang kedua untuk menambah referensi terkait permasalahan limbah dan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan kembali dan akan melakukan peninjauan lapangan. “Pada RDP yang pertama, pihak yang hadir mewakili perusahaan yang terlapor bukan pihak manajemen yang bisa mengambil suatu keputusan, oleh karena itu kita lakukan RDP kembali yang terwujud hari ini,” kata Jahidin. Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kaltim mengundang pihak PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), dan PT Putra Mandiri Jaya (PMJ) untuk dimintai penjelasan terkait masalah limbah B3 ini. Dan atas pernyataan dari pihak perusahaan bahwa perusahaan tidak melakukan pembuangan limbah yang dimaksud. “Setelah kami cek semua administrasi baik pemasukan dan pengeluaran limbah sesuai dengan apa yang ada dicatatan kami,” kata manajemen MSJ Adi Heri. Menanggapi hal tersebut, Jahidin akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten dan instansi terkait serta pihak-pihak yang mempunyai kompetensi terhadap pencemaran lingkungan untuk melakukan RDP serta peninjauan ke lokasi. “Semua pihak yang berkompeten akan kita hadirkan dan turun kelapangan, supaya kita tidak meraba-raba, jadi biar mereka yang membuat kajian dan hasilnya akan kita tandatangani bersama untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Politisi PKB ini. (adv/hms8)
Berita Utama
Komisi I Agendakan Kembali Pertemuan Dan Peninjauan Lapangan
admin 1 Februari 2021
0
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait dugaan adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan pada tempatnya dari salah satu perusahaan pertambangan di Kutai Kertanegara, Senin (1/2). Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin didampingi Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati, Romadhony Putra Pratama, dan Mashari Rais mengatakan, bahwa pertemuan ini merupakan rapat dengar pendapat yang kedua untuk menambah referensi terkait permasalahan limbah dan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan kembali dan akan melakukan peninjauan lapangan. “Pada RDP yang pertama, pihak yang hadir mewakili perusahaan yang terlapor bukan pihak manajemen yang bisa mengambil suatu keputusan, oleh karena itu kita lakukan RDP kembali yang terwujud hari ini,” kata Jahidin. Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kaltim mengundang pihak PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), dan PT Putra Mandiri Jaya (PMJ) untuk dimintai penjelasan terkait masalah limbah B3 ini. Dan atas pernyataan dari pihak perusahaan bahwa perusahaan tidak melakukan pembuangan limbah yang dimaksud. “Setelah kami cek semua administrasi baik pemasukan dan pengeluaran limbah sesuai dengan apa yang ada dicatatan kami,” kata manajemen MSJ Adi Heri. Menanggapi hal tersebut, Jahidin akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten dan instansi terkait serta pihak-pihak yang mempunyai kompetensi terhadap pencemaran lingkungan untuk melakukan RDP serta peninjauan ke lokasi. “Semua pihak yang berkompeten akan kita hadirkan dan turun kelapangan, supaya kita tidak meraba-raba, jadi biar mereka yang membuat kajian dan hasilnya akan kita tandatangani bersama untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Politisi PKB ini. (adv/hms8)