BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menggelar uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Jalan Letjend Soeprapto Nomor 1, Balikpapan, Sabtu (12/11).
Kegiatan tersebut berlangsung meriah karena dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, sejumlah anggota DPRD Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah seperti Biro Hukum Pemprov Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, perwakilan TNI, Dewan Kesenian Daerah Kaltim dan dihadiri perwakilan organisasi disabilitas dan organisasi masyarakat, serta lainnya.
Acara uji publik semakin berbobot karena dihadiri sejumlah narasumber yakni Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Yekti Utami serta dari instansi vertikal yang hadir secara virtual Direktorat Jenderal Kebudayaan Cq Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dr Restu Gunawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muslimin AR Effendy, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Cq Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Makmur Marbun.
Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan pembahasan draf raperda telah memasuki tahap finalisasi oleh sebab itu dinilai perlu melaksanakan uji publik guna menerima aspirasi, masukan, kritik dan saran membangun demi sempurnanya raperda.
Sebelum uji publik, ia mengatakan proses panjang telah dilakukan pansus dalam rangka membahas rencana kerja, menyamakan persepsi, mengkaji dokumen, menindaklanjuti hasil masukan data dan informasi, serta hal-hal lain terkait rancangan perda. “Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi awal akan adanya perhatian terhadap kebudayaan termasuk kesenian didalamnya dalam bentuk payung hukum. Sebagian besar pertanyaan dari audiens telah ada dalam rancangan draf ini,” tutur Sarkowi.
Tak hanya itu, uji publik yang secara resmi dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo itu dilakukan guna membangun pemahaman bersama guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan di Kaltim sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan nasional.
Ia menjelaskan sedikitnya ada tujuh belas tujuan utama dari hadirnya raperda ini, diantaranya menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia.
Selain itu, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga. Mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.
Selanjutnya, lanjut dia pansus akan menjadwalkan untuk dapat disahkan pada rapat paripurna, kemudian dan akan membawa hasil draf raperda ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan evaluasi akhir lalu mendapatkan persetujuan.(adv/hms4)