Pansus Pemajuan Kebudayaan Gelar Uji Publik

Senin, 14 November 2022 104
Uji Publik Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (12/11).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menggelar uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Jalan Letjend Soeprapto Nomor 1, Balikpapan, Sabtu (12/11).

Kegiatan tersebut berlangsung meriah karena dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, sejumlah anggota DPRD Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah seperti Biro Hukum Pemprov Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, perwakilan TNI, Dewan Kesenian Daerah Kaltim dan dihadiri perwakilan organisasi disabilitas dan organisasi masyarakat, serta lainnya.

Acara uji publik semakin berbobot karena dihadiri sejumlah narasumber yakni Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Yekti Utami serta dari instansi vertikal yang hadir secara virtual Direktorat Jenderal Kebudayaan Cq Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dr Restu Gunawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muslimin AR Effendy, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Cq Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Makmur Marbun.

Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan pembahasan draf raperda telah memasuki tahap finalisasi oleh sebab itu dinilai perlu melaksanakan uji publik guna menerima aspirasi, masukan, kritik dan saran membangun demi sempurnanya raperda.

Sebelum uji publik, ia mengatakan proses panjang telah dilakukan pansus dalam rangka membahas rencana kerja, menyamakan persepsi, mengkaji dokumen, menindaklanjuti hasil masukan data dan informasi, serta hal-hal lain terkait rancangan perda. “Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi awal akan adanya perhatian terhadap kebudayaan termasuk kesenian didalamnya dalam bentuk payung hukum. Sebagian besar pertanyaan dari audiens telah ada dalam rancangan draf ini,” tutur Sarkowi.

Tak hanya itu, uji publik yang secara resmi dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo itu dilakukan guna membangun pemahaman bersama guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan di Kaltim sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan nasional.

Ia menjelaskan sedikitnya ada tujuh belas tujuan utama dari hadirnya raperda ini, diantaranya menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia.

Selain itu, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga. Mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

Selanjutnya, lanjut dia pansus akan menjadwalkan untuk dapat disahkan pada rapat paripurna, kemudian dan akan membawa hasil draf raperda ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan evaluasi akhir lalu mendapatkan persetujuan.(adv/hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)