Komisi I DPRD Kaltim Jadwalkan Peninjaun Terkait Sengketa Lahan Antara KUD Tani Maju dengan PT KPB

Rabu, 9 November 2022 107
Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan antara KUD Tani Maju dengan PT KPB membahas penyelesaian sengketa lahan kedua belah pihak, Selasa (8/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan guna penyelesaian sengketa lahan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Desa Batuah dengan PT Karya Putra Borneo (KPB). Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Bahruddin Demmu usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan KUD Tani Jaya, PT KPB, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan UPTD Tahura, Selasa (8/11).

Disampaikan pria yang akrab disapa Bahar ini, bahwa pihaknya mendapat surat aduan terkait sengketa lahan yang ada di Desa Batuah. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KPB di wilayah KUD Tani Maju. “Masalahnya, antara KUD Tani Maju yang ada di Desa Batuah dengan Perusahaan Pertambangan milik PT KPB, dimana lahan KUD Tani Maju dijadikan jalan hauling oleh pihak perusahaan sejak 2018 hingga saat ini,” terang Bahar.

Untuk itu, pihak KUD Tani Maju mengadukan dugaan penyerobotan lahan itu kepada Komisi I DPRD Kaltim, dan meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan. “Ada sekitar 5,19 Ha lahan Kelompok Tani Maju yang diduga digaunakan perusahaan untuk jalur hauling,” sebut Politis PAN ini. Sementara, dari keterangan pihak KUD Tani Maji, bahwa wilayah mereka wilayah Area Penggunaan Lain (APL) atau areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan. “Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan ke lapangan. Nanti komisi I menjadwalkan dalam waktu secepat ini, cari waktu yang kosong untuk bersama-sama turun ke lapangan, meninjau langsung. Jadi yang disengketakan ini, apakah berada di areal yang kepemilikannya adalah punya KUD Tani Maju. Kalau iya, perusahaan sudah sepakat bahwa itu dinegosiasikan untuk mencari titik temu,” terang Bahar.

Sementara, dari keterangan pihak perusahaan, legalitas PT KPB, berasal dari kerjasama antara pihak perusahaan dengan Dinas Kehutanan Kaltim. “Tapi harus diingat, perjanjian itu berlaku di wilayah kawasan hutan, di wilayah Tahura,” sebutnya.

Untuk lahan 5,19 Ha yang masuk dalam kawasa HPL, Komisi I bakal melakukan peninjaun untuk membuktikan siapa sebenarnya kepemilikan lahan tersebut. “Kalau lahan itu miliknya KUD Tani Maju, maka ini yang mereka harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)