Berita
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali memfasilitasi mediasi Warga Km 11 Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan, Senin (15/2). Katua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan Warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT IBP. Dari aduan tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah memanggil pihak PT IBP untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini (kemarin), kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,” sebut dia. Dari hasil pertemuan itu, lanjut Jahidin, dirinya menyarankan agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Muhammad dengan PT IBP, terkait dengan ganti rugi lahan. Karena persoalan lahan ini hanya antara masyakat dan pihak perusahaan maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi. “Jadi ini bisa dilakukan dengan cara jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Bahkan jual beli bisa dilakukan di depan Camat. Karena Camat juga selaku PPAT. Selain itu, belangko dikecamatan terkait dengan jual beli sudah ada,” terang Politikus PKB ini. “Karena ini nilai bisnis, bisa dilakukan tawar menawar, dan tergantung kesepakatan. Kalau memang pihak perusahaan setuju harga, pihak pemilik lahan juga setuju, silahkan. Dari lingkungan hidup juga menyarankan hal yang sama,” sambungnya. Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. Dikatakan dia, bahwa Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator bagi mereka mendapatkan keadilan. “Karena dampak dari pertambangan ini terjadi kerusakan atau pencemaran terhadap tanam tumbuh milik masyarakat. Akibatnya tanaman produksi masyarakat tidak dapat tumbuh lagi,” bebernya. Dirinya berharap, PT IBP membeli seluruh lahan warga yang terkena dampak pertambangan dengan harga yang sesuai. “Jadi, perusahaan tidak hanya ganti rugi tanamannya, tapi sekalian dengan lahannya,” jelas Wakil Rakyat Kaltim Dapil Bontang Kutim Berau ini. (adv/hms6)
Berita Utama
Komisi III Hearing Bersama Dinas ESDM Kaltim
moni 15 Februari 2021
124
Berita Utama
Komisi III Akan Evaluasi Pengelolaan Bandara APT Pranoto
moni 15 Februari 2021
131
Berita Utama
Menjadi Pintu Gerbang IKN, Pemerintah dan Warga Mesti Bersatu
moni 10 Februari 2021
678
Berita Utama
Bantu Pulihkan Ekonomi Dimasa Pandemi
moni 9 Februari 2021
59
Berita Utama
DPRD Kaltim Terima Usulan Anggaran Penanganan Narkoba
moni 8 Februari 2021
99
Berita Utama
Komisi I Fasilitasi Sengketa Lahan Warga dengan PT IBP
admin 15 Februari 2021
0
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali memfasilitasi mediasi Warga Km 11 Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan, Senin (15/2). Katua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan Warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT IBP. Dari aduan tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah memanggil pihak PT IBP untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini (kemarin), kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,” sebut dia. Dari hasil pertemuan itu, lanjut Jahidin, dirinya menyarankan agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Muhammad dengan PT IBP, terkait dengan ganti rugi lahan. Karena persoalan lahan ini hanya antara masyakat dan pihak perusahaan maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi. “Jadi ini bisa dilakukan dengan cara jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Bahkan jual beli bisa dilakukan di depan Camat. Karena Camat juga selaku PPAT. Selain itu, belangko dikecamatan terkait dengan jual beli sudah ada,” terang Politikus PKB ini. “Karena ini nilai bisnis, bisa dilakukan tawar menawar, dan tergantung kesepakatan. Kalau memang pihak perusahaan setuju harga, pihak pemilik lahan juga setuju, silahkan. Dari lingkungan hidup juga menyarankan hal yang sama,” sambungnya. Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. Dikatakan dia, bahwa Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator bagi mereka mendapatkan keadilan. “Karena dampak dari pertambangan ini terjadi kerusakan atau pencemaran terhadap tanam tumbuh milik masyarakat. Akibatnya tanaman produksi masyarakat tidak dapat tumbuh lagi,” bebernya. Dirinya berharap, PT IBP membeli seluruh lahan warga yang terkena dampak pertambangan dengan harga yang sesuai. “Jadi, perusahaan tidak hanya ganti rugi tanamannya, tapi sekalian dengan lahannya,” jelas Wakil Rakyat Kaltim Dapil Bontang Kutim Berau ini. (adv/hms6)