Dugaan 21 IUP Palsu di Kaltim, Pansus Investigasi Pertambangan Berencana Sidak ke Salah Satu Lokasi

Selasa, 15 November 2022 432
Suasana RDP Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dengan pemangku kepentingan dari Pemprov Kaltim.
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait koordinasi dan verifikasi data terkait izin usaha pertambangan (IUP), Senin (14/11/2022). DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim turut dihadirkan. Pertemuan ini terkait dengan adanya dugaan 21 IUP palsu.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin pun menyampaikan beberapa hal terkait pertemuan tersebut. Udin menyebut, dari Biro Umum Pemprov Kaltim mengakui ada 2 surat yang diketahui. Dokumen itu terdiri dari 2 surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP. Sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP di dalamnya. Namun ditegaskan satu di antara surat tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat. “Nomor surat yang tercatat itu 503/5013 itu yang dikatakan oleh Biro Umum ada 1 surat yang tercatat. Beliau mengatakan, yang memberikan ke Biro Umum itu adalah sekretaris DPMPTSP Kaltim,” jelas Udin.

Kemudian, setelah pihaknya mengecek kembali ke DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP justru mengklarifikasi bahwa mereka tak ada 2 surat tersebut yang teregistrasi di tempatnya. “Maka, otomatis 1 surat yang dikatakan Biro Umum itu tercatat di DPMPTSP, justru tidak ada. Pertanyaannya, siapa orang yang bermain di dalam situ?” lanjut Udin.

Hal tersebut yang ingin diungkap oleh Pansus Investigasi Pertambangan. Udin juga menjelaskan, dari Itwil Kaltim juga sudah membuat investigasi dan sudah ada hasil dan telaahnya. Namun, pihaknya masih meminta hasil investigasi tersebut. “Infonya pada Jumat, 11 November 2022 lalu mereka sudah melaksanakan laporan ke kepolisian berkaitan dengan 21 IUP palsu tersebut,” bebernya.

Udin menyebut, permasalahan dugaan 21 IUP palsu ini sudah mendekati titik terang karena ada laporan ke kepolisian. Pihaknya juga menduga ada kesalahan di DPMPTSP Kaltim. “Di DPMPTSP, mereka mengatakan tidak pernah menerima surat satu pun berkaitan dengan 21 IUP,” lanjutnya.

Berkaitan dengan laporan ke polisi, pihaknya akan kembali mengecek ulang. Sebab sampai saat ini, nomor surat dari laporan tersebut juga belum diketahui pihak pansus. “Mereka (Itwil Kaltim) laporan ke polres atau polda, kami juga belum tahu karena belum ada informasi yang jelas. Sehingga ini jadi catatan kami untuk meminta keterangan,” ucap Udin.

Udin menyebut, ada perusahaan tambang yang terduga di 21 IUP palsu itu namun sudah beroperasi. Lucunya, ujar Udin, pihak perusahaan itu ada memasang plang bertuliskan “Stop Ilegal Mining” tapi justru melakukan hal tersebut. “Jadi kami dari pansus dengan dinas terkait, dalam waktu dekat setelah reses insyaallah akan kami sidak lokasi tersebut ke salah 1 lokasi. Dari 21 IUP itu, ada 2 lokasi yang kami tahu. Lainnya, kami tahu tempat tapi tidak tahu titik pastinya,” tutup Udin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)