Jumlah Guru SLB Terbatas, Ini Ungkapan Waket Komisi IV DPRD Kaltim

Senin, 25 September 2023 104
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati mengungkap kekakhawatirannya terhadap keberlangsungan pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kaltim. Penyebabnya, keberadaan guru untuk lembaga pendidikan tersebut dinilai masih terbatas. Oleh karena itu, ia mendorong dibukanya jurusan pendidikan luar biasa di universitas yang ada di Kaltim. Hal ini untuk mendukung keberadaan guru bagi para siswa berkebutuhan khusus. Adapun jumlah guru SLB yang dibutuhkan masih akan dikaji lebih lanjut di internal DPRD.


Ke depan, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan beberapa pihak terkait yang lain seperti lembaga pendidikan tinggi. Tujuannya, agar jurusan Pendidikan Luar Biasa dibuka untuk dapat mencukupi kebutuhan tenaga pengajar bagi siswa penyandang disabilitas di Kaltim. “Kami harapkan dinas pendidikan bekerja sama dengan universitas negeri untuk membuka jurusan bagi SLB,” kata dia saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (25/9/2023).

Nantinya, dalam koordinasi juga akan diajukan tentang perluasan sekolah inklusi di seluruh wilayah Kaltim. “Kami harapkan dengan adanya jurusan khusus itu (kebutuhan guru SLB) bisa tercukupi. Untuk sementara kami belum menyarankan kepada dinas. Kami akan mengkaji lebih dulu terkait berapa kebutuhannya,” tambahnya.

Selain itu, Puji juga menyoroti pentingnya pengembangan guru-guru SLB. Juga, tentang penambahan sarana dan prasarana penunjang pendidikan di Kaltim yang diharapkan dapat dipenuhi dari APBD provinsi tahun 2024. “Kami akan melihat lagi apa yang telah tertuang dalam RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Sehingga kami akan mendukung jika itu berhubungan dengan pengembangan guru-guru khususnya untuk SLB dan juga pengembangan serta penyediaan sarana dan prasarana untuk sekolah SMA/SMK, SLB, laboratorium, dan sarana bermain anak,” ungkapnya.

Puji Setyowati juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif yang merangkul semua anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus. “Karena pendidikan SLB ini sangat penting sekali. Sekarang ini, anak-anak berkebutuhan khusus dan yang mempunyai multitalenta seperti fenomena gunung es. Banyak orang tua yang belum berani dan tidak percaya diri untuk menunjukkan bahwa anaknya perlu stimulus dan pendidikan yang tepat,” jelasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)