SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah, dengan tambahan waktu 30 hari. “Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat Rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin.
Menurutnya, jika Raperda tersebut tidak selesai tahun ini, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim yang tidak dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024. “Oleh karena itu, kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan sebaik-baiknya dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.
Rusman menambahkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. “Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi,” tuturnya. (adv/hms7)
Menurutnya, jika Raperda tersebut tidak selesai tahun ini, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim yang tidak dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024. “Oleh karena itu, kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan sebaik-baiknya dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.
Rusman menambahkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. “Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi,” tuturnya. (adv/hms7)