DPRD Kaltim perpanjang masa kerja Pansus pajak dan retribusi daerah

Senin, 25 September 2023 112
DPRD Prov. Kaltim adakan Rapat Paripurna ke-35
SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah, dengan tambahan waktu 30 hari. “Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat Rapat Paripurna ke-35 di Gedung  DPRD Kaltim, Samarinda, Senin.
 
Menurutnya, jika Raperda tersebut tidak selesai tahun ini, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim yang tidak dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024. “Oleh karena itu, kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan sebaik-baiknya dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.
 
Rusman menambahkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. “Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi,” tuturnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)