Ketua DPRD Kaltim Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 27 September 2023 75
Hassanuddin Mas'ud gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menghadirkan Habib Ali bin Hasan Bilfagih di Kediaman Pribadinya, Rabu (27/09).
SAMARINDA.  Maulid Nabi merupakan sebuah peringatan hari lahir dari Nabi Muhammad SAW yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan tahun hijriyah yang diperingati oleh mayoritas umat muslim yang ada.

Dalam rangka tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1445 H/2023 dengan mengusung tema “Menjaga Ukhuwah Islamiyah Dalam Kehidupan Sehari-hari” di kediaman Pribadinya, Rabu (27/09).

Acara dibuka dengan tampilan hadrah Ikhwah Ahbabu Thoha kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an kemudian ceramah agama oleh Habib Ali bin Hasan Bilfagih dan ditutup dengan pembagian sedekah berupa beras dan uang untuk anak-anak panti asuhan yang diberikan oleh Nurfadiah, istri Hasanuddin Mas’ud.

Habib Ali bin Hasan Bilfagih  mengatakan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW termasuk perkara yang membesarkan dan memuliakan Baginda Nabi Muhammad SAW. “Oleh karena itu perlulah kita membanggakan dan mengagungkan Nabi Muhammad SAW”.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad tersebut dihadiri leh Habib dan tokoh-tokoh agama serta Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.(hms9)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)