Genjot PAD 2026, Komisi II DPRD Kaltim Bedah Rencana Bisnis BUMD dan BPD

Selasa, 23 Desember 2025 22
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja membahas rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BPD Kaltimtara dalam rangka penguatan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2026
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja membahas rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BPD Kaltimtara dalam rangka penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, Selasa (23/12/25). Rapat yang berlangsung dalam dua sesi tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle dengan fokus pada evaluasi dividen, penyertaan modal, serta kendala kinerja perusahaan daerah.

Dalam pembukaannya, Sabaruddin menegaskan pentingnya rencana bisnis BUMD yang berdampak langsung terhadap PAD di tengah kondisi fiskal yang menantang. “Kondisi turbulensi anggaran menuntut solusi konkret melalui penguatan PAD. Rencana bisnis BUMD harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya. Ia juga menekankan agar visi dan misi manajemen BUMD tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar penilaian kinerja dan proses fit and proper test direksi.

Komisi II menyoroti kinerja anak perusahaan BUMD, khususnya PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Keberadaan sembilan anak perusahaan BKS dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. “Jika anak perusahaan justru menjadi beban dan menghambat kinerja induk, maka harus dievaluasi total. Tujuan kita jelas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ujar Sabaruddin.

Anggota Komisi II Sigit Wibowo menekankan percepatan penyelesaian perizinan, terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta mendorong peran strategis BPD Kaltimtara. “BPD harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan proyek daerah dan UMKM dengan skema yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono meminta data kinerja anak perusahaan dan perusahaan patungan disajikan secara rinci dan terukur. “Unit usaha yang tidak jelas kinerjanya harus segera ditentukan nasibnya, dengan rencana kerja yang jelas dan bertahap,” tegasnya. Anggota Komisi II Guntur menambahkan bahwa perusahaan yang tidak memberikan keuntungan sebaiknya dihentikan agar tidak terus membebani keuangan daerah.

Dari unsur Pemerintah Provinsi, Asisten II Setda Kaltim, Ujang Rachmat menyampaikan bahwa visi dan misi Gubernur harus diterjemahkan secara konkret dalam rencana bisnis BUMD. Hingga saat ini, baru PT MMP yang telah memiliki rencana bisnis disetujui melalui RUPS, sementara BUMD lainnya masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.

Dalam pemaparannya, PT Bara Kaltim Sejahtera melaporkan realisasi laba bersih periode 2020–2025 yang disetorkan sebagai PAD sebesar Rp24,3 miliar, dengan kontribusi PAD kumulatif sekitar Rp365 miliar. Untuk Tahun 2026, BKS menargetkan laba bersih Rp70,03 miliar dengan proyeksi setoran PAD sekitar Rp38,51 miliar, serta meminta dukungan percepatan perubahan KBLI dan penguatan sinergi bisnis.

Pada sesi kedua rapat, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus dikelola secara disiplin dan akuntabel. “Penyertaan modal tidak boleh habis untuk biaya operasional. Pengelolaan harus diawasi ketat agar benar-benar meningkatkan PAD,” tegasnya. Ia juga mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance dan efisiensi biaya di seluruh BUMD.

Selain itu, Komisi II menyoroti kinerja sektor penjaminan dan energi daerah. PT Jamkrida Kaltim melaporkan laba lebih dari Rp10 miliar hingga November 2025 dan menargetkan Rp20 miliar pada 2026, sementara PT Ketenagalistrikan Kaltim masih mencatat akumulasi kerugian Rp128 miliar namun memaparkan rencana turnaround melalui pengembangan energi terbarukan, termasuk PLTS sampah dan PLTS rooftop.

Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyepakati penguatan pengawasan DPRD terhadap BUMD, penerapan kontrak kinerja direksi, audit dan pelaporan yang terukur, serta sinergi antarperseroda dalam pembahasan RKAP Tahun 2026. Seluruh BUMD diwajibkan menyusun rencana bisnis yang realistis, bertahap, dan berorientasi pada peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)