Genjot PAD 2026, Komisi II DPRD Kaltim Bedah Rencana Bisnis BUMD dan BPD

Selasa, 23 Desember 2025 86
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja membahas rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BPD Kaltimtara dalam rangka penguatan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2026
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja membahas rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BPD Kaltimtara dalam rangka penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, Selasa (23/12/25). Rapat yang berlangsung dalam dua sesi tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle dengan fokus pada evaluasi dividen, penyertaan modal, serta kendala kinerja perusahaan daerah.

Dalam pembukaannya, Sabaruddin menegaskan pentingnya rencana bisnis BUMD yang berdampak langsung terhadap PAD di tengah kondisi fiskal yang menantang. “Kondisi turbulensi anggaran menuntut solusi konkret melalui penguatan PAD. Rencana bisnis BUMD harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya. Ia juga menekankan agar visi dan misi manajemen BUMD tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar penilaian kinerja dan proses fit and proper test direksi.

Komisi II menyoroti kinerja anak perusahaan BUMD, khususnya PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Keberadaan sembilan anak perusahaan BKS dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. “Jika anak perusahaan justru menjadi beban dan menghambat kinerja induk, maka harus dievaluasi total. Tujuan kita jelas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ujar Sabaruddin.

Anggota Komisi II Sigit Wibowo menekankan percepatan penyelesaian perizinan, terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta mendorong peran strategis BPD Kaltimtara. “BPD harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan proyek daerah dan UMKM dengan skema yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono meminta data kinerja anak perusahaan dan perusahaan patungan disajikan secara rinci dan terukur. “Unit usaha yang tidak jelas kinerjanya harus segera ditentukan nasibnya, dengan rencana kerja yang jelas dan bertahap,” tegasnya. Anggota Komisi II Guntur menambahkan bahwa perusahaan yang tidak memberikan keuntungan sebaiknya dihentikan agar tidak terus membebani keuangan daerah.

Dari unsur Pemerintah Provinsi, Asisten II Setda Kaltim, Ujang Rachmat menyampaikan bahwa visi dan misi Gubernur harus diterjemahkan secara konkret dalam rencana bisnis BUMD. Hingga saat ini, baru PT MMP yang telah memiliki rencana bisnis disetujui melalui RUPS, sementara BUMD lainnya masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.

Dalam pemaparannya, PT Bara Kaltim Sejahtera melaporkan realisasi laba bersih periode 2020–2025 yang disetorkan sebagai PAD sebesar Rp24,3 miliar, dengan kontribusi PAD kumulatif sekitar Rp365 miliar. Untuk Tahun 2026, BKS menargetkan laba bersih Rp70,03 miliar dengan proyeksi setoran PAD sekitar Rp38,51 miliar, serta meminta dukungan percepatan perubahan KBLI dan penguatan sinergi bisnis.

Pada sesi kedua rapat, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus dikelola secara disiplin dan akuntabel. “Penyertaan modal tidak boleh habis untuk biaya operasional. Pengelolaan harus diawasi ketat agar benar-benar meningkatkan PAD,” tegasnya. Ia juga mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance dan efisiensi biaya di seluruh BUMD.

Selain itu, Komisi II menyoroti kinerja sektor penjaminan dan energi daerah. PT Jamkrida Kaltim melaporkan laba lebih dari Rp10 miliar hingga November 2025 dan menargetkan Rp20 miliar pada 2026, sementara PT Ketenagalistrikan Kaltim masih mencatat akumulasi kerugian Rp128 miliar namun memaparkan rencana turnaround melalui pengembangan energi terbarukan, termasuk PLTS sampah dan PLTS rooftop.

Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyepakati penguatan pengawasan DPRD terhadap BUMD, penerapan kontrak kinerja direksi, audit dan pelaporan yang terukur, serta sinergi antarperseroda dalam pembahasan RKAP Tahun 2026. Seluruh BUMD diwajibkan menyusun rencana bisnis yang realistis, bertahap, dan berorientasi pada peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)