Berita Utama
23 Februari 2026
0
SAMARINDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) guna menyerap aspirasi terkait sejumlah isu pembangunan dan hukum di wilayah Kabupaten Berau.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/2), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, didampingi anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono.
Pertemuan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi dan fungsi pengawasan DPRD Kaltim terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa. Fokus pembahasan meliputi perkembangan proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan pada SK Nomor 705 mengenai kenaikan tarif air serta pengawasan terhadap kewajiban reklamasi pasca tambang di Kabupaten Berau.
Menanggapi tuntutan mahasiswa mengenai persoalan hukum SK 705, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, memberikan penjelasan edukatif mengenai batasan kewenangan lembaga legislatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa karena kasus tersebut telah masuk ke ranah kepolisian, DPRD Kaltim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
"Kami memahami keresahan rekan-rekan mahasiswa. Namun, perlu kami sampaikan bahwa secara konstitusional, kasus ini merupakan kewenangan penuh pihak kepolisian dan berada dalam ranah Pemerintah Kabupaten Berau. DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan intervensi terhadap proses penyidikan. Meski demikian, sebagai bentuk fungsi pengawasan, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kaltim untuk mendapatkan update perkembangan kasus tersebut guna memastikan transparansi informasi bagi publik," ujar Selamat Ari Wibowo.
Lebih lanjut, terkait isu lingkungan, Selamat Ari Wibowo menekankan pentingnya sinergi data dalam mengawal kewajiban reklamasi perusahaan tambang. Ia mengingatkan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib memenuhi Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta KPMKB untuk mendukung fungsi pengawasan kami dengan memberikan data yang valid dan spesifik mengenai perusahaan mana saja yang diduga tidak menjalankan kewajiban pasca tambang, lengkap dengan titik lokasinya. Data ini akan menjadi basis legal bagi DPRD Kaltim untuk mengambil langkah administratif, baik berupa pemanggilan pihak perusahaan maupun peninjauan lapangan (sidak) guna memastikan kelestarian lingkungan di Berau tetap terjaga," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Komisi I DPRD Kaltim merumuskan tiga langkah strategis diantaranya melakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, pendalaman data, dan merumuskan upaya dukungan selanjutnya.
DPRD Kaltim akan bersurat secara resmi kepada DPRD Kabupaten Berau untuk meneruskan aspirasi mahasiswa guna mendapatkan tanggapan atau fasilitasi hearing di tingkat kabupaten. Melakukan koordinasi formal dengan Polda Kaltim terkait perkembangan laporan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Meminta KPMKB bersurat secara resmi dengan perihal "Permohonan Hearing" yang dilengkapi dokumen pendukung, baik terkait persoalan SK 705 dan SK 713, maupun daftar perusahaan tambang yang bermasalah, agar dapat ditindaklanjuti secara prosedural oleh DPRD Provinsi.
Melalui langkah-langkah ini, DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Hms11)