Berita Utama
2 Maret 2026
0
TENGGARONG - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus memacu langkah dalam mematangkan regulasi yang menjadi jembatan antara kontribusi korporasi dengan kebutuhan riil daerah.
Sebagai bagian dari percepatan pembahasan draf regulasi terbaru, Pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah secara spesifik laporan realisasi TJSL dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Pertemuan yang berlangsung di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (2/3/26) ini, menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi antara legislatif dan sektor swasta. Hadir pada pertemuan tersebut diantaranya PT. Bukit Baiduri Energi (BBE), PT. Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), PT. Multi Harapan Utama (MHU), PT. Jembayan Muarabara,PT. Tanito Harum, PT. Bayan Resources Tbk dan PT. Indominco Mandiri.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TJSL, Muhammad Husni Fahruddin didampingi Wakil Ketua Pansus TJSL Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh jajaran anggota Pansus lainnya, yakni Muhammad Darlis Pattalongi, Guntur, Damayanti, Sulasih, Yonavia, Nurhadi Saputra, Sabaruddin Panrecalle, dan Akhmed Reza Fachlevi.
Dalam arahannya, Muhammad Husni Fahruddin menekankan beberapa poin krusial terkait arah kebijakan baru pengelolaan CSR di Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan bahwa Pansus tengah memproses penggantian Perda TJSL Tahun 2013 guna menyesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana Perda baru ini tidak lagi menggunakan persentase kaku melainkan berdasarkan indikator kepatutan, kelayakan, dan kebutuhan daerah.
“Kita sepakati bahwa Perda TJSL tahun 2013 tersebut harus diganti dan akan ada perubahan dari Pergub-nya. Kami juga akan mengundang kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota untuk bersama-sama menyepakati konsep dan aturan main dalam proses TJSL ini,” ucap Husni.
Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD melalui Pansus memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan TJSL, sedangkan Gubernur menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Legislator fraksi Golkar yang akrab disapa Ayub ini juga menegaskan bahwa program TJSL perusahaan wajib tersinkronisasi dengan rencana pembangunan daerah (RPJMD/RKPD) agar tidak berjalan secara sporadis, di mana perusahaan tetap mengelola dananya sendiri namun lokasinya diarahkan oleh pemerintah sesuai prioritas pembangunan.
"Kami tidak diperbolehkan untuk menerima uang. Bapak/Ibu menyampaikan program yang tersinkronisasi dengan program pemerintah, kemudian dikerjakan sendiri oleh perusahaan namun sudah ada batasan mana yang harus dikerjakan agar bantuan ini benar-benar kembali kepada masyarakat Kalimantan Timur," tegasnya.
Guna mendukung akuntabilitas, Pansus akan meluncurkan aplikasi pelaporan TJSL yang transparan dengan menu per sektor guna memudahkan publik memantau kontribusi nyata perusahaan.
Dalam hal ini, Pansus TJSL juga memberikan penguatan pengawasan terhadap kinerja TJSL yang tidak maksimal atau tidak tepat sasaran, bahkan buruk.
“Aplikasi itu juga akan memuat prestasi kinerja dan laporan Bapak/Ibu sekalian, sehingga hasil evaluasi dan rekomendasi Pansus juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi instansi yang berwenang dalam melakukan pembinaan dan evaluasi perizinan perusahaan,” tambahnya.
Sebagai langkah final untuk menjamin validitas data, Pansus akan melaksanakan uji petik dan verifikasi langsung ke lokasi perusahaan guna memastikan kesesuaian antara laporan kuesioner yang dikirimkan dengan fakta fisik serta kondisi sosial di desa-desa binaan.
Melalui langkah ini, Pansus TJSL DPRD Kaltim menaruh harapan besar agar seluruh perusahaan dapat bersikap transparan sehingga regulasi ini nantinya benar-benar sejalan dengan visi-misi Pemerintah Daerah, serta senantiasa berasaskan keadilan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Hms11)