Rapat Paripurna DPRD Ke 50, Sampaikan Empat Laporan Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 24 Desember 2025 62
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 50
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 50 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2025 dan pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2026. Agenda kedua yaitu penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Ranperda tersebut yaitu Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P3LH), Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (perseroda) dan Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim (perseroda).

Agenda ketiga yaitu persetujuan DPRD Kaltim  terhadap Ranperda menjadi Perda dan agenda keempat yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B, Rabu (24/12) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim secara daring dan luring, Forkopimda Kaltim, kepala perangkat Daerah Kaltim, dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Ranperda) menjadi Perda dan sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Kaltim, DPRD Kaltim provinsi telah mendapatkan fasilitasi dan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri atas surat permohonan fasilitasi sebelumnya untuk penyempurnaan terhadap empat Ranperda tersebut.

“Perlu diketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar terus menerus mensosialisasikan peraturan daerah tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya dan apabila peraturan daerah tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” kata Hasan.

Penyampaian laporan Bapemperda dibacakan oleh Jahidin dan pendapat akhir Gubernur Kaltim disampaikan oleh Sekda Sri Wahyuni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)