Berita Utama
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (30/5) Perubahan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur disahkan. Penggodokkan Perda oleh Pansus yang diketuai Sapto Setyo Pramono ini merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo ini. Sapto menyebut bahwa perubahan tersebut terdapat pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal. “Soal detail perubahan Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid. Energy baru di Kaltim ini bermacam-macam, diantaranya PLTS, Mikrohidro, Biomas serta pemanfaatan ekstrak batu bara dengan teknologi tinggi. Dalam Perda ini ada kaitannya dengan energi nuklir, salah satu energy renewable juga. Kedepannya seperti apa, namun untuk nuklir merupakan kewenangan pemerintah pusat yang senantiasa perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat khususnya bagi daerah yang memiliki potensi nuklir,” urai Politisi Muda Golkar ini. Tak hanya itu, Pansus yang bekerja sejak 7 februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30% PLTS. “Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, kenapa  demikian, salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali  yang telah menjalankan program “Bali Bersih Energi” dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Provinsi Bali. Sementara di Kaltim miliki Perda dan segera diPergub-kan, satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project  menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” terang Sapto. Ia menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis  Perda Kelistrikkan, Sapto menyebut hal itu telah ia sampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub. Menanggapi soal Pergub, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bahwa memang pengesahan Perda Penyelenggaraan  Kelistrikkan yang disahka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim ini masih perlu harus dikeluarkan Pergubnya untuk sifatnya lebih teknis. “Ini yang kita harapkan supaya efektif Perda yang telah disahkan dewan maka dilapisi dengan adanya Pergub untuk pelaksanaan teknisnya. Menurut saya ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” Kata Samsun dalam Rapat yang dihadiri Plt Sekda Kaltim Riza Indra Riadi. (adv/hms5)
Berita Utama
Reza Fachlevi Hadiri Pengukuhan MAPAN Kaltim
Deny 31 Mei 2022
41
Berita Utama
Bekali Diri Dengan Sertifikasi
Deny 31 Mei 2022
389
Berita Utama
Kaltim Darurat Narkoba
moni 30 Mei 2022
125
Berita Utama
Reses Lebih Manfaat Gunakan Fasilitas milik Pemda
moni 30 Mei 2022
1809
Berita Utama
Komisi III Tunggu Kepastian Pusat Akan Proyek Jembatan Balang
Satya Nugraha 27 Mei 2022
48
Berita Utama
Perda Perubahan Kelistrikan Disahkan
admin 31 Mei 2022
0
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (30/5) Perubahan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur disahkan. Penggodokkan Perda oleh Pansus yang diketuai Sapto Setyo Pramono ini merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo ini. Sapto menyebut bahwa perubahan tersebut terdapat pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal. “Soal detail perubahan Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid. Energy baru di Kaltim ini bermacam-macam, diantaranya PLTS, Mikrohidro, Biomas serta pemanfaatan ekstrak batu bara dengan teknologi tinggi. Dalam Perda ini ada kaitannya dengan energi nuklir, salah satu energy renewable juga. Kedepannya seperti apa, namun untuk nuklir merupakan kewenangan pemerintah pusat yang senantiasa perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat khususnya bagi daerah yang memiliki potensi nuklir,” urai Politisi Muda Golkar ini. Tak hanya itu, Pansus yang bekerja sejak 7 februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30% PLTS. “Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, kenapa  demikian, salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali  yang telah menjalankan program “Bali Bersih Energi” dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Provinsi Bali. Sementara di Kaltim miliki Perda dan segera diPergub-kan, satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project  menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” terang Sapto. Ia menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis  Perda Kelistrikkan, Sapto menyebut hal itu telah ia sampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub. Menanggapi soal Pergub, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bahwa memang pengesahan Perda Penyelenggaraan  Kelistrikkan yang disahka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim ini masih perlu harus dikeluarkan Pergubnya untuk sifatnya lebih teknis. “Ini yang kita harapkan supaya efektif Perda yang telah disahkan dewan maka dilapisi dengan adanya Pergub untuk pelaksanaan teknisnya. Menurut saya ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” Kata Samsun dalam Rapat yang dihadiri Plt Sekda Kaltim Riza Indra Riadi. (adv/hms5)