Pemberian Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 186
Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri acara Konferda ke III DPD KAI Kaltim di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Sabtu (30/11/2024).
BALIKPAPAN – Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) ke III Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Sabtu (30/11/2024).

Sigit, sapaan akrabnya, menyampaikan apresiasi dan sukses atas diselenggarakannya Konferda DPD KAI Kaltim, dan ia berharap Konferda ini menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu memajukan organisasi advokat di Kaltim serta bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.

“Semoga dengan hadirnya Organisasi Advokat Indonesia di Kaltim, bisa membantu kebutuhan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” harapnya.

Apalagi dengan adanya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Organisasi Profesi Advokat yang ada di Kaltim mampu berkolaborasi dengan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kualitas dan kredibilitas Lawyer, khususnya yang tergabung dalam KAI sudah tidak dipertanyakan lagi. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu sudah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para pengacara yang ada di Kaltim,” sebut Sigit.

Sementara itu, Ketua Panitia Konferda III, La Ode Beni menjelaskan, bahwa salah satu tujuan Konferda ke III ini, untuk memperkuat rasa kebersamaan dan meningkatkan kualitas diri para advokat di Kaltim. “Dari tema yang diusung, mencerminkan semangat untuk mempererat hubungan antar anggota serta memperkuat kualitas profesi advokat di Kaltim,” ucap La Ode Beni.

Dia juga mengungkapkan, ada banyak isu yang dibahas. Tentunya, isu ini juga yang relevan dengan perkembangan dunia hukum dan profesi advokat. “Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan kompetensi para anggota KAI di Kaltim,” jelasnya.

Dikatakannya, Konferda III bukan hanya sebuah agenda formalitas. Tapi juga merupakan kesempatan untuk memperkuat solidaritas antar anggota. “Serta menggali potensi dan keahlian yang dimiliki oleh setiap advokat di Kaltim,” ungkap La Ode Beni.

Ia menambahkan, dalam agenda itu DPD KAI Kaltim beragam rangkaian acara seperti diskusi, seminar, dan berbagai kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi advokat. “Kami berharap melalui agenda penting ini dapat memperkaya wawasan hukum dan meningkatkan profesionalisme para advokat di Kaltim,” jelasnya.

Untuk diketahui, konferensi ini mengusung tema “Melalui Konferda Kita Tingkatkan Rasa Solidaritas dan Persaudaraan Sesama Anggota Dalam Mewujudkan Advokat yang Cadas, Cerdas, dan Berkelas”.

Acara ini menjadi momen penting bagi advokat di Kaltim untuk memperkuat visi dan menjaga integritas profesi sekaligus menyusun program kerja ke depan.

Konferda ini juga dihadiri Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, Ketua Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro, dan unsur Forkopimda Kaltim. Secara simbolis, acara dibuka dengan pemukulan Gong oleh Ketua Presidium DPP KAI bersama para pejabat terkait. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)