Pemberian Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 135
Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri acara Konferda ke III DPD KAI Kaltim di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Sabtu (30/11/2024).
BALIKPAPAN – Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) ke III Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Sabtu (30/11/2024).

Sigit, sapaan akrabnya, menyampaikan apresiasi dan sukses atas diselenggarakannya Konferda DPD KAI Kaltim, dan ia berharap Konferda ini menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu memajukan organisasi advokat di Kaltim serta bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.

“Semoga dengan hadirnya Organisasi Advokat Indonesia di Kaltim, bisa membantu kebutuhan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” harapnya.

Apalagi dengan adanya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Organisasi Profesi Advokat yang ada di Kaltim mampu berkolaborasi dengan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kualitas dan kredibilitas Lawyer, khususnya yang tergabung dalam KAI sudah tidak dipertanyakan lagi. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu sudah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para pengacara yang ada di Kaltim,” sebut Sigit.

Sementara itu, Ketua Panitia Konferda III, La Ode Beni menjelaskan, bahwa salah satu tujuan Konferda ke III ini, untuk memperkuat rasa kebersamaan dan meningkatkan kualitas diri para advokat di Kaltim. “Dari tema yang diusung, mencerminkan semangat untuk mempererat hubungan antar anggota serta memperkuat kualitas profesi advokat di Kaltim,” ucap La Ode Beni.

Dia juga mengungkapkan, ada banyak isu yang dibahas. Tentunya, isu ini juga yang relevan dengan perkembangan dunia hukum dan profesi advokat. “Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan kompetensi para anggota KAI di Kaltim,” jelasnya.

Dikatakannya, Konferda III bukan hanya sebuah agenda formalitas. Tapi juga merupakan kesempatan untuk memperkuat solidaritas antar anggota. “Serta menggali potensi dan keahlian yang dimiliki oleh setiap advokat di Kaltim,” ungkap La Ode Beni.

Ia menambahkan, dalam agenda itu DPD KAI Kaltim beragam rangkaian acara seperti diskusi, seminar, dan berbagai kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi advokat. “Kami berharap melalui agenda penting ini dapat memperkaya wawasan hukum dan meningkatkan profesionalisme para advokat di Kaltim,” jelasnya.

Untuk diketahui, konferensi ini mengusung tema “Melalui Konferda Kita Tingkatkan Rasa Solidaritas dan Persaudaraan Sesama Anggota Dalam Mewujudkan Advokat yang Cadas, Cerdas, dan Berkelas”.

Acara ini menjadi momen penting bagi advokat di Kaltim untuk memperkuat visi dan menjaga integritas profesi sekaligus menyusun program kerja ke depan.

Konferda ini juga dihadiri Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, Ketua Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro, dan unsur Forkopimda Kaltim. Secara simbolis, acara dibuka dengan pemukulan Gong oleh Ketua Presidium DPP KAI bersama para pejabat terkait. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)