Ekti Imanuel Hadiri Ibadah Natal Jemaat GPdI Imanuel Cempedas. Fokus Pada Pembangunan Tempat Ibadah

Minggu, 1 Desember 2024 587
IBADAH : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel saat mengikuti ibadah Natal, Minggu (1/12) malam.

KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuelmenghadiri acara ibadah Natal bersama Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Cempedas.

Ibadah Natal yang menghadirkan Pendeta Hardi Halim dari Makassar, dilaksanakan di Lamin Adat Kampung CempedasKecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Minggu (1/12) malam.

Dalam sambutannya, Ekti Imanuel mengatakan bahwa kehadirannya di Kampung Cempedas pada ibadah ini merupakan yang pertama di bulan Desember. 

Pada kesempatan itu, ia mengajak kepada semua jemaat agar turut serta ceria dan bergembira dalam menyambut Natal. “Kita harus ceria, harus bergembira dari tahun bulan Natal kita, dan tentu kita harus merayakannya,” ucap Ekti. Ia berpesan, dalam proses berkehidupan itu membutuhkan loyalitas dan kesetiaan, dan hal itu adalah hal yang sangat penting. “Dan tentu, didalam proses kita beragama kesetiaan itu yang utama,” ujar politisi Partai Gerindra ini. Ia berharap, kedepannya agar terus berkomunikasi dan juga memberikan aspirasi kepadanya sebagai wakil rakyat dari Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

“Sekarang yang terus saya lakukan yaitu membantu dana hibah tempat ibadah,” sebutnya. Pada tahun 2024 ini, lanjutnya, ada 5 tempat ibadah yang dibantu, dan nanti di tahun 2025 ada 120 tempat ibadah. Ekti menyatakan bahwa ikhtiarnya sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kaltim ialah untuk membangun tempat ibadah khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia mengharapkan agar kebutuhan dana hibah dalam proses pembangunan kedepan dapat sesuai dengan harapan. “Kita selalu menjemput bola karena kita punya fee di Kabupaten Kutai Barat dan Samarinda untuk memverifikasi proposal-proposal yang ada,” jelas Ekti. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)