Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Disorot Anggota DPRD Kaltim

Senin, 2 Desember 2024 584
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra menyuarakan kekhawatirannya, terkait ketidakpatuhan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan Pergub yang mengatur kawasan tanpa asap rokok di Benua Etam.

Meskipun telah ada peraturan yang melarang merokok di area tertentu, termasuk di institusi pendidikan, praktik merokok masih sering ditemukan di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Politisi Partai Golkar Kaltim Daerah Pemilihan Kota Samarinda itu mengatakan, meskipun sudah ada aturan yang jelas, iklan rokok masih terlihat di banyak tempat, dan perilaku merokok di area yang tidak sesuai aturan masih sering terjadi.

“Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar, dan orang merokok di tempat yang tidak seharusnya,” kata Andi belum lama ini.

Sebagai mantan perokok yang telah berhenti sejak 2016, Andi berencana untuk lebih aktif mengkampanyekan penerapan kawasan tanpa asap rokok. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mengenai dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan ibu hamil dan anak-anak.

Andi juga mengajak rekan-rekannya di DPRD Kaltim untuk mendukung kebijakan ini dengan lebih tegas, agar Kaltim dapat menjadi daerah yang lebih peduli terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang akan datang. “Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini.” tutup Andi. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)