Perkaya Informasi, Pansus Penyusunan Pedoman Pokir Jadwalkan Studi Komparatif

Sabtu, 30 November 2024 566
Rapat internal Panitia Khusus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan.
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar internal di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Sabtu (30/11/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Pansus Fadly Imawan. Hadir sejumlah Anggota Pansus Syarifatul Sya'diah, Abdul Rahman Agus, Hartono Basuki, Kamaruddin Ibrahim, serta staf ahli pansus.

Sabaruddin Panrecalle menuturkan rapat ini digelar dalam rangka membahas hasil konsultasi pansus ke Ditjen Bina Marga Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, beberapa waktu. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penjelasan pihak Kemendagri, pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD memiliki dasar payung hukum sehingga diperbolehkan untuk dilanjutkan pembahasannya.

"Awalnya kami (pansus) ragu apakah penyusunan pendoman pikir ini bisa lanjutkan, mengingat belum ada sebelumnya. Alhamdulillah, sudah mendapatkan restu untuk dilanjutkan" ucapnya.

"Oleh sebab itu, hari ini kami melakukan rapat internal untuk membuat kesepahaman antar anggota pansus, sekaligus membahas agenda kerja pansus dalam waktu dekat" tambahnya.

Politikus Gerindra itu menyebut rapat bersepakat dalam waktu dekat pansus akan melakukan studi komparatif ke daerah yang lebih dulu memiliki pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

Menurutnya, DI Yogyakarta dan Bantul merupakan daerah yang telah menerapkan sehingga dinilai penting bagi pansus untuk menggali informasi yang diperlukan guna memperkaya draf rancangan pedoman penyusunan pokir DPRD. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)