Perkaya Informasi, Pansus Penyusunan Pedoman Pokir Jadwalkan Studi Komparatif

Sabtu, 30 November 2024 603
Rapat internal Panitia Khusus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan.
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar internal di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Sabtu (30/11/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Pansus Fadly Imawan. Hadir sejumlah Anggota Pansus Syarifatul Sya'diah, Abdul Rahman Agus, Hartono Basuki, Kamaruddin Ibrahim, serta staf ahli pansus.

Sabaruddin Panrecalle menuturkan rapat ini digelar dalam rangka membahas hasil konsultasi pansus ke Ditjen Bina Marga Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, beberapa waktu. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penjelasan pihak Kemendagri, pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD memiliki dasar payung hukum sehingga diperbolehkan untuk dilanjutkan pembahasannya.

"Awalnya kami (pansus) ragu apakah penyusunan pendoman pikir ini bisa lanjutkan, mengingat belum ada sebelumnya. Alhamdulillah, sudah mendapatkan restu untuk dilanjutkan" ucapnya.

"Oleh sebab itu, hari ini kami melakukan rapat internal untuk membuat kesepahaman antar anggota pansus, sekaligus membahas agenda kerja pansus dalam waktu dekat" tambahnya.

Politikus Gerindra itu menyebut rapat bersepakat dalam waktu dekat pansus akan melakukan studi komparatif ke daerah yang lebih dulu memiliki pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

Menurutnya, DI Yogyakarta dan Bantul merupakan daerah yang telah menerapkan sehingga dinilai penting bagi pansus untuk menggali informasi yang diperlukan guna memperkaya draf rancangan pedoman penyusunan pokir DPRD. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)