Ingatkan Jaga Kekompakan, Sekwan Pimpin Apel Senin Pagi

Senin, 2 Desember 2024 544
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US memimpin Apel Pagi Senin, (2/11/2024).
SAMARINDA. Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur  Norhayati US memimpin Apel Pagi Senin, (2/12/2024) di Halaman Kantor DPRD Kaltim. Kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap senin tersebut, dihadiri Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, serta seluruh pegawai ASN dan non ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam amanatnya, Sekwan Norhayati US berpesan agar seluruh pegawai dapat menjaga kekompakan, dan menjalankan tugas serta kewajiban dengan baik antar rekan kerja maupun antar pegawai. “Jaga kekompakan, saling membantu satu dengan lainnya. Keberhasilan tidak diraih sendiri tetapi bersama-sama," ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan tugas yang telah dilaksanakan agar diselesaikan administrasinya agar tidak menumpuk. "Kepada staf yang melayani anggota dewan dalam melaksanakan kegiatan serap aspirasi masyarakat, sosialisasi kebangsaan, dan penyebarluasan peraturan daerah, segera selesaikan laporan dan administrasinya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga berpesan kepada seluruh pegawai yang nantinya akan mengikuti seleksi PPPK agar mempersiapkan diri agar hasilnya maksimal.

"Setelah pengumuman lulus berkas, tak lama lagi seleksi PPPK. Belajar dan siapkan diri anda semua. Saya mendoakan semoga semuanya yang mengikuti ujian diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan bisa lulus dengan baik," pungkasnya.(hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)