Sinergitas Membangun Kaltim

Selasa, 3 Desember 2024 581
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Emanuel dan Sekwan Norhayati US ikut Upacara Hari Bakti PU ke-79

SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US ikuti Upacara Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-79 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Lapangan Kantor Dinas PUPR-PERA Kaltim, Selasa (3/11/2024) pagi.

Bertindak selalu inspektur upacara Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Adapun upacara dihadiri Ketua Dinas PUPR-PERA Kaltim Fitra Firnanda, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Forkopimda, dan seluruh pegawai di lingkup Dinas PUPR-PERA.

Usai upacara diberikan sejumlah penghargaan kepada PUPR-PERA kabupaten/kota se-Kaltim, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sunat masal yang dilaksanakan di Kantor Dinas PUPR-PERA Kaltim.

Ekti Imanuel menuturkan peringatan hari bakti hendaknya menjadi momentum bagi Dinas PUPR-PERA untuk lebih meningkatkan sinergitas dalam membangun Kaltim menjadi lebih baik lagi.

“Saya ucapkan selamat kepada PU, dan telah banyak yang sudah dihasilkan dalam kaitannya dengan pembangunan diberbagai bidang. Baik jalan, jembatan, serta lainnya,”tuturnya.

Kendati demikian, ia menyampaikan masih banyak pekerjaan rumah yang juga harus diselesaikan terutama perbaikan dan pembangunan infrastruktur jembatan dan jalan antar kabupaten/kota se-Kaltim khususnya pada daerah perbatasan dan pedalaman.

Selain itu, menanggapi sambutan Menteri Pekerjaan Umum yang dibacakan oleh Inspektur Upacara Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, terkait kesiapsiagaan PU dalam membantu penanggulangan bencana, Ekti menilai perlu untuk dilakukan sebagai langkah penanganan pada daerah terdampak sebab itu sarana dan prasarananya juga harus mendukung.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)