Warga Tak Mampu Bisa Dapatkan Bankum Gratis

Senin, 12 April 2021 157
Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No. 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balikpapan

Balikpapan. Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di RT 55 Kelurahan Batu Ampar Kota Balikpapan, Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, mengimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim. "Sesuai Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya ber-identitas warga Kalimantan Timur, memiliki surat tidak mampu. Untuk dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," ungkap Hasanuddin, Sabtu (10/4).

Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Saud Marisi ini, Saud menjelaskan terkait Bantuan hukum ini masyarakat Bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun Saudara lain yang berdomisili di Kalimantan Timur. "Semua warga Kalimantan Timur yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat Bantuan Hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini. Sesuai tujuan Perda menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terutama Masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum," urainya.

Dalam Sosper tersebut, sejumlah pertanyaan Dan diskusi disampaikan oleh warga yang hadir. Seperti persyaratan kategori tidak mampu,  permasalahan hukum apa saja yang Boleh menggunakan Bantuan hukum ini. Hingga persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan ketika merasa memerlukan bantuan hukum.

Hasanuddin Mas'ud mengapreasiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini, ia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum. Bantuan ini  sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16  Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum. "Pengaturan bantuan hukum juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan," sebutnya. (Adv/hms5)

TULIS KOMENTAR ANDA
Tindaklanjut Hasil Sidak Pabrik Kelapa Sawit Milik PT KSM Komisi IV Gelar RDP dengan DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT KSM
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar dapat dengar pendapat RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/4/2025) Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, dan Anggota Komisi, Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, Kamaruddin Ibrahim. Pertemuan ini, DPRD juga mengundang DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit. Dari hasil RDP disampaikan Darlis, informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan. “Sampai saat izin tahapan perijinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujarnya. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM. DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana. “Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” tegas Darlis. Selain itu, Politis PAN ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV. Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini. “Buktinya, mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” sebut Darlis. Meski diminta agar kegiatan PT KSM dihentikan, namun kewajiban harus tetap dilakukan. Ada tiga disampaikan Darlis yang kewajiban pihak perusahaan, yakni membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan. (adv/hms6)