Seno Aji Gelar Sosper Tentang Bantuan Hukum di Santan Tengah

12 April 2021

AKRAB : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji foto bersama peserta usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara bantuan hukum
KUKAR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Bantuan Hukum di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).

Dalam sambutannya, Seno Aji mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kata Seno.

Politikus Gerindra itu, menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga.

Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu, ungkap Seno.

Lebih jauh dijelaskan Seno sapaan akrabnya, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui provinsi, ucap Seno.

Selain itu menurut Seno, Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum. Ia menambahkan meskipun Perda ini masih dalam proses sosialisasi, pihaknya akan menetapkan aturan daerah tersebut dapat diakses masyarakat di akhir tahun ini.

Kami masih menunggu aturan lanjutan dari peraturan Gubernur Kaltim yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat, terangnya.

Politisi Gerindra itu berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat di akhir tahun 2021. Sementara saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum  masyarakat. Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum, tandasya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)