Seno Aji Gelar Sosper Tentang Bantuan Hukum di Santan Tengah

Senin, 12 April 2021 433
AKRAB : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji foto bersama peserta usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara bantuan hukum
KUKAR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Bantuan Hukum di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).

Dalam sambutannya, Seno Aji mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kata Seno.

Politikus Gerindra itu, menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga.

Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu, ungkap Seno.

Lebih jauh dijelaskan Seno sapaan akrabnya, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui provinsi, ucap Seno.

Selain itu menurut Seno, Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum. Ia menambahkan meskipun Perda ini masih dalam proses sosialisasi, pihaknya akan menetapkan aturan daerah tersebut dapat diakses masyarakat di akhir tahun ini.

Kami masih menunggu aturan lanjutan dari peraturan Gubernur Kaltim yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat, terangnya.

Politisi Gerindra itu berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat di akhir tahun 2021. Sementara saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum  masyarakat. Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum, tandasya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.