Seno Aji Gelar Sosper Tentang Bantuan Hukum di Santan Tengah

Senin, 12 April 2021 437
AKRAB : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji foto bersama peserta usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara bantuan hukum
KUKAR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Bantuan Hukum di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).

Dalam sambutannya, Seno Aji mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kata Seno.

Politikus Gerindra itu, menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga.

Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu, ungkap Seno.

Lebih jauh dijelaskan Seno sapaan akrabnya, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui provinsi, ucap Seno.

Selain itu menurut Seno, Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum. Ia menambahkan meskipun Perda ini masih dalam proses sosialisasi, pihaknya akan menetapkan aturan daerah tersebut dapat diakses masyarakat di akhir tahun ini.

Kami masih menunggu aturan lanjutan dari peraturan Gubernur Kaltim yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat, terangnya.

Politisi Gerindra itu berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat di akhir tahun 2021. Sementara saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum  masyarakat. Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum, tandasya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)