Mimi Meriami Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

8 April 2021

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Di Kota Balikpapan baru-baru ini.
BALIKPAPAN. Perkara Hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan  membayar pengacara untuk mendampinginya.

"Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses Masyarakat tidak mampu karena  pemerintah mengalokasikan  anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD," kata Mimi Meriami Anggota DPRD Kaltim dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar, Jumat (2/4) Di Posko Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, Mimi berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mngeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena Pergub selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi  standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana. Serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan." "Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, " urai Politisi PPP Ini.

Lanjutnya, Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini Bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin. Namun memang saat ini Kelurahan Di Balikpapan tak lagi mengeluarkan surat tersebut, penggantinya yaitu surat tidak berpenghasilan," sebutnya.

Dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Hamsari SH MH,  Diterangkan dalam Perda yang diterbitkan bahwa syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi  KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Dalam diskusi tanya jawab di forum Sosper, salah satunya Hamsari menanggapi terkait persoalan hukum dibidang pertanahan. Yaitu soal surat segel tanah yang diutarakan Hilang bukanlah kewenangan pihak Ketua RT untuk mngeluarkan surat kehilangan.  "Jika khawatir terseret dalam permasalah hukum hingga ke pengadilan, dalam kasus kehilangan dokumen atau surat tersebut, maka bukan RT yang mngeluarkan surat tersebut. Melainkan, pihak kepolisianlah yang berwenang mngeluarkan surat keterangan kehilangan, " pungkasnya.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)