RDP Komisi III Bahas Perbaikan Jalan

Selasa, 6 April 2021 1733
PERBAIKAN JALAN : Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat membahas program proyek perbaikan jalan Samarinda menuju APT. Pranoto diruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, Senin (5/4).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR- PERA Kaltim, Dinas PUPR Kota Samarinda dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) guna membahas program-program perbaikan jalan Samarinda menuju bandara APT. Pranoto diruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, Senin (5/4).

Sebagai pimpinan rapat Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim H. Baba didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Mimi Meriam Br Pane, Ekti Imanuel, Baharuddin Muin, Syafruddin, Saefuddin Zuhri, M. Nasiruddin dan Agus Aras.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Fitra Firnanda melalui Kabid Bina Marga Irhamsyah menjelaskan ada dua proyek pembangunan jalan yang dibiayai provinsi. Salah satunya jalan penghubung Samarinda-Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Untuk jalan tersebut dilakukan rekonstruksi jalan dengan panjang 10 kilometer dan untuk anggaran pembangunan jalan tersebut memakan biaya sebesar Rp 29 miliar,” ungkap Irhamsyah.

Menanggapi hal tersebut H. Baba mengharapkan agar berbagai pekerjaan yang dilakukan Dinas PUPR dapat dilakukan dengan baik dan terutama pada aspek pemeliharaannya, terlebih lagi jalan akses menuju bandara yang merupakan pintu gerbang Kaltim.

“Saya harap selain percepatan pembangunan jalan juga agar dapat diperhatikan segi pemeliharaannya, jangan sampai pekerjaan yang sudah menelan biaya yang besar namun cepat rusak,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)