Proses Seleksi Wajib Berjalan Terbuka dan Libatkan Publik

Selasa, 6 April 2021 1221
HEARING : Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, dan Akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (5/4/2021).
SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang meminta agar proses seleksi Bakal Calon Badan Pengawas/Komisaris Independen dan Direksi BUMD Provinsi Kaltim berjalan terbuka dan melibatkan publik.

Ia mengatakan pihaknya meminta agar pantia seleksi membuka ruang kepada publik untuk ikut serta memberikan pendapat dan masukannya kepada para calon yang dinyatakan lulus seleksi termasuk rekam jejaknya.

“Komisi II meminta kepada panita seleksi agar melaksanakan uji publik untuk mempersilahkan masyarakat memberikan masukan dan kami minta waktunya jangan singkat paling tidak seminggu,” sebut Veridiana disela-sela rapat dengar pendapat Komisi II dengan Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, dan Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Senin (5/4/2021).

Keterlibatan publik lanjut dia merupakan bagian penting yang tidak boleh ditinggalkan karena dalam penyertaan modal perusda dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Karo Ekonomi Pemprov Kaltim Muhammad Najrin menyebutkan bahwa apa yang menjadi keinginan komisi II akan disampaikan disampaikan kepada ketua pantia seleksi dan nantinya akan dibahas.

“Pada prinsipnya setuju dan nanti akan disampaikan. Intinya apa yang menjadi keinginan komisi II agar proses seleksi berjalan sesuai prosedur dan terbuka akan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin,” sebutnya.

Akademisi Unmul Samarinda Aji Sofyan Alex mengatakan panitia seleksi mengambil kebijakan diskresi berupa tes kejiwaan dan uji pubik. Hal ini dimaksudkan agar mereka yang terpilih tidak hanya professional dibidangnya saja tetapi sanggup dan sehat secara kejiwaan.

“Karena di peraturan tidak menyebut kedua seleksi itu namun panitia seleksi menilai penting seperti tes kejiwaan dan narkoba juga uji publik. Ini sebab pengelolaan perusda bukan hal sepele karena harus mengelola modal baik barang maupun dana untuk menjadi usaha yang memberikan kontribusi,” jelas Aji Sofyan yang juga pantia seleksi tersebut.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)