Pembangunan IKN Perhatikan Lahan Hijau

Minggu, 4 April 2021 1637
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika menyambut kedatangan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung VIP Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Sabtu (3/4/2021).

MENTAWIR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar beserta rombongan di Gedung VIP Bandara SMAS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (3/4/2021).

Tidak berselang lama rombongan Menteri LHK bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Muhammad Samsun, Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan OPD di lingkungan PPU dan Provinsi Kaltim bertolak menuju lokasi pembangunan Ibu Kota Negara di Desa Mentawir, Sepaku, PPU.

Ketika sampai, Siti Nurbaya mengkritisi bahwa masih ada beberapa titik di areal lokasi pembangunan IKN yang perlu dibenahi untuk dilakukan penghijauan. “Masih evaluasi temasuk bagaimana penghijauan,” katanya.

Menurutnya, IKN nantinya diharapkan menjadi percontohan bagi pembangunan yang berbasis pada lingkungan sehingga tetap menjaga dan memelihara kondisi geografis alam.

Hal sama disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan kedatangan Menteri LHK bertujuan memastikan rencana pembangunan IKN berbasis lingkungan.

“Pembangunan tidak mengganggu kawasan konservasi, hewan dan tumbuhan endemik. Sedapat mungkin dipertahankan karena cita-citanya akan membangun smart and green city. Kalaupun ada yang bolong-bolong akan dihijaukan kembali,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan kedatangan Menteri LHK menepis berbagai dugaan miring sekaligus merupakan gambaran serius dari pemerintah pusat bahwa rencana IKN benar-benar akan dilanjutkan.

Kendati belum menyebutkan waktunya pembangunan IKN menurut pemerintah pusat akan dimulai tahun ini. “Pandemi saya kira bukan hanya IKN saja tetapi bayak proyek pembangunan di Indonesia belum bisa berjalan maksimal,” sebutnya.

Ia mengaku DPRD Kaltim mendukung penuh kelanjutan rencana pembangunan IKN karena dinilai memberikan banyak manfaat khususnya pertumbuhan infrastruktur dan perekonomian tidak hanya bagi kawasan IKN saja tetapi juga Kaltim secara umum.

“Mari kita dukung, karena diharapkan akan banyak lapangan pekerjaan yang terbuka, disamping kedepan diharapkan mampu membuka daerah-daerah yang saat ini belum tersentuh maksimal dari pemerintah,” harapnya.(adv/hms4)

 

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)