Pembangunan IKN Perhatikan Lahan Hijau

4 April 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika menyambut kedatangan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung VIP Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Sabtu (3/4/2021).

MENTAWIR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar beserta rombongan di Gedung VIP Bandara SMAS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (3/4/2021).

Tidak berselang lama rombongan Menteri LHK bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Muhammad Samsun, Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan OPD di lingkungan PPU dan Provinsi Kaltim bertolak menuju lokasi pembangunan Ibu Kota Negara di Desa Mentawir, Sepaku, PPU.

Ketika sampai, Siti Nurbaya mengkritisi bahwa masih ada beberapa titik di areal lokasi pembangunan IKN yang perlu dibenahi untuk dilakukan penghijauan. “Masih evaluasi temasuk bagaimana penghijauan,” katanya.

Menurutnya, IKN nantinya diharapkan menjadi percontohan bagi pembangunan yang berbasis pada lingkungan sehingga tetap menjaga dan memelihara kondisi geografis alam.

Hal sama disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan kedatangan Menteri LHK bertujuan memastikan rencana pembangunan IKN berbasis lingkungan.

“Pembangunan tidak mengganggu kawasan konservasi, hewan dan tumbuhan endemik. Sedapat mungkin dipertahankan karena cita-citanya akan membangun smart and green city. Kalaupun ada yang bolong-bolong akan dihijaukan kembali,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan kedatangan Menteri LHK menepis berbagai dugaan miring sekaligus merupakan gambaran serius dari pemerintah pusat bahwa rencana IKN benar-benar akan dilanjutkan.

Kendati belum menyebutkan waktunya pembangunan IKN menurut pemerintah pusat akan dimulai tahun ini. “Pandemi saya kira bukan hanya IKN saja tetapi bayak proyek pembangunan di Indonesia belum bisa berjalan maksimal,” sebutnya.

Ia mengaku DPRD Kaltim mendukung penuh kelanjutan rencana pembangunan IKN karena dinilai memberikan banyak manfaat khususnya pertumbuhan infrastruktur dan perekonomian tidak hanya bagi kawasan IKN saja tetapi juga Kaltim secara umum.

“Mari kita dukung, karena diharapkan akan banyak lapangan pekerjaan yang terbuka, disamping kedepan diharapkan mampu membuka daerah-daerah yang saat ini belum tersentuh maksimal dari pemerintah,” harapnya.(adv/hms4)

 

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Aspirasi Warga kabupaten/kota se-Kaltim Diserahkan ke Pemprov
admin 2 Oktober 2023
0
SAMARINDA. Aspirasi masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim melalui hasil reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahkan dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo kepada Asisten Pemkesra Pemprov Kaltim M Syirajudin selaku mewakili Gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (2/10). Adapun masing-masing juru bicara laporan reses gabungan anggota DPRD Kaltim yakni Nidya Listiyono (Samarinda), Bagus Susetyo (Balikpapan), Amiruddin (PPU-Paser), Salehuddin (Kukar), dan Sutomo Jabir (Bontang, Kutim, Berau). Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat reses menyoal tentang kondisi jalan yang rusak, perlu adanya jembatan, drainase, penerangan dan air bersih. Selain itu, persoalan banjir, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan yang perlu perhatian lebih. Seno Aji berharap agar seluruh aspirasi masyarakat Kaltim tersebut dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi dan segera ditindaklanjuti agar masyarakat dapat keluar dari persoalannya selama ini. “Agar menjadi perhatian seluruh OPD Kaltim dan bisa menjadi program prioritas di Tahun 2023 – 2024 mendatang. Hal ini dimasudkan juga agar program kerja khususnya dibindang pembangunan dalam arti luas bisa efektif, efesien dan tepat guna,”harapnya. Selain itu, guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat maka Anggota DPRD sebut Seno Aji meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah agar direvisi atau dicabut. Hal ini disebabkan pada Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat. (hms4)