Berita Utama

Berita Utama
Bahas Hasil Temuan BPK Terkait Pencairan Dana Jamrek
moni 20 Desember 2022
210
Berita Utama
Komisi I dan III DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Bukit Merdeka
moni 20 Desember 2022
52
Berita Utama
Sutomo Optimis Atlet Panahan Kaltim Berkualitas Tinggi
moni 18 Desember 2022
186
Berita Utama
Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rakor se-Kaltim
Deny 16 Desember 2022
70
Berita Utama
Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba
Deny 12 Desember 2022
202
Berita Utama
Jelang Natal dan Tahun Baru, Suasana Kondusif Perlu Dijaga
Deny 12 Desember 2022
250
Berita Utama
Tingkatkan Kinerja, DPRD Kaltim Gelar Bimtek
Deny 9 Desember 2022
138
Berita Utama
Peran Perusahaan Swasta Dapat Tingkatan Infrastruktur Daerah
moni 5 Desember 2022
142
Komisi I dan III DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Bukit Merdeka
Berita Utama 20 Desember 2022
0
SAMARINDA. Komisi I bersama Komisi III DPRD Kaltim kembali memfasilitasi penyelesaian aduan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM) terkait dampak lubang Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa yang berdekatan dengan pemukiman, Selasa (20/12). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, serta sejumlah anggota komisi. Juga hadir sejumlah warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, dan pihak PT Lembuswana Perkasa, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta Inspektur Tambang Kaltim. Disampaikan Baharuddin Demmu, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari APLH-BM, bahwa Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, terletak sangat dekat dengan permukiman warga. “Selain itu, dari laporan yang kami terima, lubang tambang tersebut juga belum direklamasi, serta keberadaan lubang tambang menimbulkan dampak pencemaran dan ancaman keselamatan terhadap warga dan lingkungan sekitar,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini. Atas dasar laporan tersebut, komisi II berkoordinasi dengan komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait, sehingga kasus ini dapat segera terselesaikan. Politisi PAN ini menyampaikan, pihak PT Lembuswana bersedia menyerahkan dokumen AMDAL dan PPM kegiatan pertambangannya kepada DPRD Kaltim. “Pihak perusahaan juga telah berkomitmen akan memberikan ganti rugi terhadap warga yang terdampak kegiatan pertambangan. Selain itu, mereka juag diminta meningkatkan manajemen pengelolaan air lubang tambangnya agar tidak berdampak buruk terhadap warga dan lingkungan sekitar, serta PT Lembuswana juga akan melakukan pembaharuan papan pengumuman dan pagar pembatas atau penutup lubang tambang serta meningkatkan patroli pengamanan,” jelas dia. Terkait dengan reklamasi, Bahar menyebut, pihak perusahaan berkomitmen melakukan penutupan void tambang A7 atau AE3 yang materialnya diambil dari galian lubang tambang yang baru akan dibuka. “Apabila nantinya kembali terjadi bencana akibat pertambangan, pihak PT Lembuswana akan bertanggungjawab penuh,” ujarnya. Sementara itu, terkait dengan penyelesaian kasus tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa komisi I dan komisi III akan melakukan pengawasan progress penanganan aduan dari warga secara berkala dengan melibatkan instansi pemerintah dan stakeholder terkait “Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata dari PT Lembuswana, maka DPRD Kaltim akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ESDM dan ditembuskan ke DPR RI yang membidangi urusan pertambangan dan instansi penegak hukum,” tandasnya. (adv/hms6)